Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pakta Perdagangan Senjata
Sunday 24 Mar 2013 11:06:07
 

Anggota DPR Komisi I DPR RI, Muhammad Najib.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR Komisi I DPR RI, Muhammad Najib, mengatakan Pemerintah perlu mengkaji ulang pakta perdagangan senjata (ATT) karena sejumlah pasal di dalamnya berimplikasi terhadap Indonesia.

"Indonesia sebaiknya tidak buru-buru menandatanganinya atau DPR menolak untuk meratifikasinya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/3).

Sejumlah pasal yang dinilai memberikan dampak buruk bagi Pemerintah antara lain dengan tidak dimasukkannya hak sebuah negara untuk melindungi teritorinya. Selain itu juga tidak dimasukkannya agresi sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Karena itu, dengan alasan HAM bisa saja sebuah negara diintervensi," tambahnya.

Apabila Indonesia dinilai melanggar HAM, maka Pemerintah tidak bisa lagi mengimpor suku cadang atau komponen persenjataan yang diperlukan untuk pertahanan Negara.

Dengan demikian, industri pertahanan dalam negeri bisa mengalami kelumpuhan serta tidak bisa lagi melakukan transfer teknologi alat pertahanan.

"Lebih dari itu, apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM ditentukan sepenuhnya oleh negara parner yang bisa sarat kepentingan," katanya, seperti yang dikutip dari antaranews.com.

Konferensi Akhir Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang ATT, yang berlangsung di Markas Besar PBB New York, telah digelar sejak 18 Maret dan akan berakhir pada 28 Maret.

Dalam pembukaannya, Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon menyerukan agar dilakukan instrumen komprehensif guna menetapkan standar perdagangan internasional senjata konvensional.

Ban mendesak perwakilan dari 193 negara anggota untuk menyelesaikan pekerjaannya dan menekankan bahwa hal itu sangat mendesak dan penting.

"Kita di sini tidak untuk memulai negosiasi baru, melainkan untuk memperkuat dan menyimpulkan pekerjaan yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh sejak awal proses ATT pada 2006," kata Ban.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi I
 
  Komisi I Akan Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI
  Dana USO Jangan Salah Arah
  Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
  Kemenkominfo Harus Tinjau Ulang Akuisisi XL dan AXIS
  Kasus Cebongan Momentum Balik Perkuat Disiplin Prajurit
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2