Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
DPR Minta Pemerintah Serius Bahas Revisi UU Jalan
Wednesday 17 Jul 2013 15:16:20
 

Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menginginkan keseriusan dari Pemrintah dalam membahas Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Draft revisi UU tentang Jalan sudah ada semenjak dua tahun lalu.

"Dua bulan setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kementerian PU, Kemenhub, Kemendagri dan Kemenkumham untuk bersama DPR membahas RUU Jalan. Tapi dua bulan juga setelah Presiden memerintahkan empat kementerian itu, pemerintah memberi signal bahwa UU Jalan belum waktunya direvisi," kata Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi dalam acara Forum Legislasi di pressroom DPR, Jakarta, Selasa (16/7).

Akibatnya, lanjut dia, proses pembahasan RUU Jalan tersebut sangat tidak kondusif. "Padahal SBY sudah perintahkan empat menterinya untuk membahas itu, tapi perintah tersebut tidak efektif," tegasnya.

Mengingat urgensi revisi UU Jalan, politisi PPP itu menegaskan bahwa DPR akan terus melakukan upaya persuasif terhadap pemerintah agar mau membahasnya. Selama ini, lanjutnya, UU Jalan hanya mencakup kualifikasi jalan berstatus nasional.

"Jalan provinsi, kabupaten dan kota termasuk pembiayaan pemeliharaannya, belum diatur oleh UU. Prakteknya kabupaten tidak sanggup memelihara jalan yang ada apalagi membangun jalan baru," tegas anggota Pansus RUU Jalan itu.

Dituturkannya, pemerintah mengeluarkan wacana baru lagi sebagai cara untuk menghindari peembahas revisi UU Jalan. Yakni dengan melontarkan rencana akan menaikkan status jalan provinsi dan kabupaten menjadi jalan nasional.

"Kalau cara itu yang ditempuh, maka semua jalan-jalan nasional akan bernasib sama dengan jalur Pantura Pulau Jawa yang tidak akan pernah selesai perbaikannya karena ditangani melalui mekanisme proyek. DPR ingin semua permasalahan jalan diselesaikan melalui program, bukan proyek," imbuhnya.

lebih lanjut Arwani Thomafi mengatakan, RUU tentang Jalan yang kini masih dalam tahap pembahasan awal, menemui beberapa permasalahan. Salah satunya adalah mengenai ketersediaan lahan. "Saya pikir perlu ada langkah terobosan untuk mengatasi permasalahan ketersediaan lahan, misalnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," katanya.

Kalau konsep seperti sekarang di mana pemerintah menganggap jalan sebagai beban anggaran bukan sebagai aset masih dipertahankan, lanjut Arwani, yang terjadi bukan pendekatan bagaimana ada pemanfaatan yang luar biasa ketika kita membuat jalan baru.

"Mestinya masyarakat juga diuntungkan dengan dibukanya jalan baru, setelah mereka turut berpartisipasi dengan merelakan lahannya dijadikan jalan. Dan, jika itu ingin terwujud tentunya harus dinormakan," tegasnya.

Substansi yang ditekankan oleh Panja RUU Jalan, sambung legislator dari Fraksi PPP itu, tidak sampai pada persoalan panjang jalan, tetapi lebih kepada kualitas jalan. "Persoalan perbaikan dan perawatan selama ini menjadi problem khususnya menyangkut pembiayaan. Tetapi, kita ingin menyelesaikan persoalan itu dalam RUU Jalan," pungkas

Arwani menjelaskan, Pansus RUU Jalan sudah menyerahkan sekitar 200 daftar invetarisasi masalah (DIM) ke pemerintah. Dari 200 DIM itu, sampai saat ini pemerintah baru menyetujui 10 DIM. "Padahal Pasal 34 Ayat 3 UUD 45 memerintahkan negara berkewajiban menyediakan jalan umum yang layak," papar anggota komisi yang membidangi perhubungan dari Fraksi PPP.(as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2