Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Lingkungan
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
2018-04-03 10:15:02
 

Tampak saat kebakaran di perairan Balikpapan,(Foto: twiiter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa terbakarnya tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo. Menurutnya, pemerintah perlu menindak tegas pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak merusak biota laut tersebut.

Ia mengatakan, luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan sepatutnya menjadi kebanggaan bangsa sehingga Indonesia harus mampu bertanggung jawab menjaga lautnya. Namun, ia menilai, negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa. Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada hingga kini.

"Seharusnya 2 tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas," ujar Bambang kepada Parlementaria, Senin (2/4).

Politisi Gerindra ini menambahkan, didalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

"Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada," sambungnya.

Politisi dapil Jawa Timur I ini melanjutkan, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution. Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).

"Seperti di luar negeri, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda, misalnya 10 kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan sikap kementerian maupun organisasi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.

"Kenapa ini, saya juga tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik," tandas Bambang.

Diketahui, ternyata tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) MV Ever Judger terbakar di perairan Teluk Balikpapan. Hingga kini, korban mencapai 4 orang. Saat kecelakaan terjadi, MV Ever Judger hendak berlayar ke Lumut, Malaysia dengan membawa 20 anak kapal. Peristiwa kebakaran ini sekaligus menumpahkan minyak ke lautan. Tumpahan minyak berasal dari bahan bakar kapal atau marine fuel oil (MFO).

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan juga meminta aparat yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan UU Pencemaran Lingkungan Hidup terhadap siapa saja yang mencemari lingkungan.

Hal ini disampaikan Taufik terkait dengan tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berasal dari Kapal MV Ever Judger berbendera Tiongkok yang terbakar dan menewaskan dua orang nelayan Indonesia, serta menyebabkan pencemaran laut Indonesia dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan juga biota laut, Sabut lalu (31/3/2018) lalu.

"Kita capek dengan komentar-komentar namun tidak ada action apapun. Kalau hanya komentar saja yang disampaikan dan tidak ada action apapun, sampai berbuih-buih kita ngomong ya hanya menjadi tontonan saja. Kita ada UU Lingkungan Hidup, jadi tolong konsisten untuk ditegakkan," tegas Taufik saat ditemui di Lobby Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (2/4).

Politisi PAN ini melalui Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait dengan Kapal MV Ever Judger berbendera Tiongkok yang terbakar di wilayah Indonesia dan berakibat jatuhnya korban Warga Negara Indonesia (WNI) yang tewas terbakar akibat dari tumpahan minyak.

"Untuk pemanggilan Kedubes Tiongkok, panggil secara benar, jangan seperti dulu, ada kejadian yang serupa dan merusak ekosistem terumbu karang didiamkan saja. Kemudian tidak ada beritanya lagi. Sekarang harus konsistensi melaksanakan UU itu. Harus tegas kita, kalau tidak rusak kita semua," tegas Taufik.

Taufik mengharapkan penangan perairan harus diperkuat baik melalui Dirjen Perhubungan Laut, maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaga tersebut harus diberi ruang yang bisa memberikan sanksi secara tegas kepada siapapun pelanggar aturan-aturan sesuai dengan tupoksi yang dimiliki.

"Jadi katakanlah menyangkut pencemaran minyak di laut ya tegakkan UU Lingkungan Hidupnya, kemudian batas teritorial yang dilanggar oleh kapal asing, ya harus Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus bertindak. Jangan seolah-olah ini menjadi hal-hal yang didiamkan," pungkas pria dapil Jawa Tengah VII ini.(mhr/ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Lingkungan
 
  Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
  DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
  Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
  Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
  Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2