Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Pertanyakan Kejelasan Kasus Andi Nurpati
Thursday 02 Feb 2012 02:15:17
 

Andi Nurpati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini belum juga mampu menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjadi perhatian Komisi III DPR. Sejumlah pertanyaan penuh selidik dilontarkan terhadap pimpinan kepolisian.

Hal ini terjadi dalam rapat kerja antara Polri dengan Komisi II yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2). Sejumlah anggota Dewan mencurigai sikap Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo dengan pernyataan yang meragukan sikap kepolisian yang tak serius menangani kasus itu.

Satu dari sejumlah keraguan anggota Komisi III DPR itu, terlontar dari bibir anggota Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi. Ia mempertanyakan Andi Nurpati yang belum juga menjadi tersangka kasus tersebut. "Andi Nurpati belum jadi tersangka, tapi anehnya malah Ketua KPU yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada Kapolri.

Pernyataan serupa dilontarkan anggota Komisi III asal Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan. Ia juga mempertanyakan penyelesaian kasus Andi Nurpati oleh kepolisian. Polri sepertinya tidak pernah serius melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR soal pembahasan kasus ini pada rapat kerja enam bulan lalu. "Rekomendasi penuntasan kasus Andi Nurpati setelah enam bulan lalu, tidak ada kemajuan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo dengan lugas berkelit bahwa kasus surat palsu MK sudah ditangani serius. Bahkan, sudah ada satu terdakwa yang disidangkan dan divonis bersalah. “Kasus serupa dengan tersangka yang lain (Zainal Arifin Hoesein) masih tahap penuntusan penyidikan,” ujarnya tanpa menyebut proses perkembangan pemeriksaan Andi Nurpati.

Sedangkan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Sutarman tak kalah gesitnya berdalih seperti Kapolri. Dia menyatakan bahwa belum ada bukti-bukti yang mengarah keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus itu. “Bukti-bukti belum ditemukan ke arah sana. Kami terus berupaya menemukan bukti, tapi kami memang mengalami kesulitan untuk pembuktiannya," papar dia.

Menurut Sutarman, bukti kuat yang dimiliki polisi saat ini adalah surat yang dibuat MK tersebut. Tapi, surat tersebut menimbulkan keraguan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Kesulitan yang diperoleh polisi dalam mengungkap surat palsu itu, karena kasus tersebut sudah lama dan kemungkinan orang yang menyuruh membuat menggunakan telepon, sehingga sulit diungkap.

"Logika berpikir saya, (orang) yang menyuruh adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR. (Surat itu) yang membuat (orang) MK, yang menggunakan pasti orang KPU. Keseluruhnya tugas penyidik itu mencari bukti untuk menjerat orang-orang ini. Tapi sampai sekarang kami belum ketemu buktinya," ujar Sutarman. (mic/rob)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2