Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Pertanyakan Kejelasan Kasus Andi Nurpati
Thursday 02 Feb 2012 02:15:17
 

Andi Nurpati (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini belum juga mampu menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjadi perhatian Komisi III DPR. Sejumlah pertanyaan penuh selidik dilontarkan terhadap pimpinan kepolisian.

Hal ini terjadi dalam rapat kerja antara Polri dengan Komisi II yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2). Sejumlah anggota Dewan mencurigai sikap Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo dengan pernyataan yang meragukan sikap kepolisian yang tak serius menangani kasus itu.

Satu dari sejumlah keraguan anggota Komisi III DPR itu, terlontar dari bibir anggota Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi. Ia mempertanyakan Andi Nurpati yang belum juga menjadi tersangka kasus tersebut. "Andi Nurpati belum jadi tersangka, tapi anehnya malah Ketua KPU yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada Kapolri.

Pernyataan serupa dilontarkan anggota Komisi III asal Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan. Ia juga mempertanyakan penyelesaian kasus Andi Nurpati oleh kepolisian. Polri sepertinya tidak pernah serius melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR soal pembahasan kasus ini pada rapat kerja enam bulan lalu. "Rekomendasi penuntasan kasus Andi Nurpati setelah enam bulan lalu, tidak ada kemajuan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo dengan lugas berkelit bahwa kasus surat palsu MK sudah ditangani serius. Bahkan, sudah ada satu terdakwa yang disidangkan dan divonis bersalah. “Kasus serupa dengan tersangka yang lain (Zainal Arifin Hoesein) masih tahap penuntusan penyidikan,” ujarnya tanpa menyebut proses perkembangan pemeriksaan Andi Nurpati.

Sedangkan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Sutarman tak kalah gesitnya berdalih seperti Kapolri. Dia menyatakan bahwa belum ada bukti-bukti yang mengarah keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus itu. “Bukti-bukti belum ditemukan ke arah sana. Kami terus berupaya menemukan bukti, tapi kami memang mengalami kesulitan untuk pembuktiannya," papar dia.

Menurut Sutarman, bukti kuat yang dimiliki polisi saat ini adalah surat yang dibuat MK tersebut. Tapi, surat tersebut menimbulkan keraguan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Kesulitan yang diperoleh polisi dalam mengungkap surat palsu itu, karena kasus tersebut sudah lama dan kemungkinan orang yang menyuruh membuat menggunakan telepon, sehingga sulit diungkap.

"Logika berpikir saya, (orang) yang menyuruh adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR. (Surat itu) yang membuat (orang) MK, yang menggunakan pasti orang KPU. Keseluruhnya tugas penyidik itu mencari bukti untuk menjerat orang-orang ini. Tapi sampai sekarang kami belum ketemu buktinya," ujar Sutarman. (mic/rob)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2