JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Masa Sidang V DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan 5 RUU, yaitu RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Korinbang Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
"Dengan disahkannya Undang-Undang ini, diharapkan Pemerintah dapat melaksanakan berbagai program seperti Asian Games, Program Sertifikasi Tanah, dan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Presiden sesuai yang direncanakan dengan baik. Selain itu, APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 diharapkan lebih berkualitas dari sisi penyerapan maupun outputnya," ucapnya
Agus Hermanto mengatakan, pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2017 mengalami defisit yang semakin melebar mendekati batas atas defisit. Oleh karena itu Pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan APBN terutama dari sisi perencanaannya, serta melakukan pengawasan ketat terhadap belanja agar seluruh anggaran dapat terserap.
"DPR telah menerima Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 3 RUU, yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan orang, Terutama Perempuan dan Anak), dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RUU-RUU tersebut di atas akan segera dibahas bersama Pemerintah pada masa sidang yang akan datang," paparnya.
Agus menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2018, berupa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2018. DPR dan Pemerintah menyepakati angka pertumbuhan ekonomi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 antara 5,4 sampai dengan 6,1 persen.
"DPR menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. Selain itu, DPR juga telah melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2017-2022 dan Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan 2017-2022," jelasnya.
Terhadap Dewan Komisioner OJK, DPR berharap agar Dewan Komisioner dapat menciptakan kebijakan yang market friendly dalam membangun industri keuangan yang stabil, lanjut Agus. Selain itu, DPR berharap Dewan Komisioner OJK terus meningkatkan akses keuangan dengan mengedepankan prinsip tata kelola, profesionalisme, dan integritas yang baik.
"DPR juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK RI atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT Jakarta International Container Terminal OICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH), dimana terdapat indikasi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp4,08 triliun," ungkapnya.(dep,mp/DPR/bh/sya) |