JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah sempat mandek, karena pimpinan Badan Anggaran (Banggar) ngambek dalam membahas RUU APBN 2012 akibat diperiksa KPK, akhirnya DPR mengesahkannya menjadi UU APBN 2012. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta yang berlangsung di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/10).
Pengesahan UU itu disahkan tanpa interupsi sama sekali. Sebelumnya, dalam pandangan umumnya, Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Banggar telah menyepakati pertumbuhan ekonomi 6,7 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah Rp 8.800,. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6 persen dari asumsi 6,5 persen, harga minyak 90 US$/ barel dan lifting minyak 950 ribu/ barel.
Belanja negara ditetapkan sebesar Rp 1.435,406 triliun yang terdiri dari pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp 964,997 triliun dan dana transfer daerah sebesar Rp 470,409 miliar. “Dengan belanja ini maka disepakati besaran defisit tahun 2012 sebesar Rp 124,020 triliun atau 1,5% dari PDB,” terang Mekeng.
DPR pun menyepakati pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1,31 miliar dengan sejumlah catatan. “Terkait pendapatan negara dan hibah, Banggar memberikan catatan target penerimaaan PBB pada APBN 2012 sebesar Rp 35,64 miliar akan dikurangi sebesar Rp 5,9 miliar dalam APBN-P 2012 sebagai koreksi perhitungan target penerimaan PBB,” jelas Mekeng.
Namun, pemerintah harus melakukan review atas harga gas di dalam negeri agar mendekati harga keekonomian. Sementara, untuk menghindari potenstial loss dalam produksi minyak, pemerintah diminta untuk melakukan kontrol. “Pemerintah diminta untuk melakukan revisi atas UU Nomor 22/2011 tentang minyak dan Gas serta segera merevisi PP Nomor 45 Tahun 2003,” ujar Mekeng.
Terkait belanja pemerintah pusat, DPR menyetujui angka Rp 964,9 miliar yang terdiri dari belanja pegawai Rp 215,7 miliar, belanja barang Rp 142,2 miliar, belanja modal Rp 168,2 miliar, pembayaran bunga utang Rp 122,2 miliar dan subsidi energi Rp 168,5 miliar. Sedangkan dana transfer ke daerah senilai Rp 470,4 miliar.
Untuk subsidi listrik, DPR sepakat dengan angka Rp 44,9 miliar. Angka ini termasuk pembayaran kekurangan subsidi 2010 hasil audit BPK sebesar Rp 4.506,8 miliar. “Subdisi nonenergi Rp 40.290,34 miliar, belanja hibah Rp 1.796,8 miliar, bantuan sosial Rp 64.928,59 miliar dan belanja lain-lain Rp 28.504 miliar” jelas Mekeng.
Anggaran pendidikan, DPR menyepakati Rp 289.957,8 miliar atau sebesar 20,2 persen dari total belanja negara. Untuk transfer ke daerah 2012 Rp 470.409,5 miliar yang bersumber dari dana perimbangan Rp 399.985,6 miliar dan dana otonomi khusus dan penyesuian sebesar Rp 70.423,9 miliar, yang dialokasikan untuk Aceh Rp 5.476,3 miliar, Papua Rp 3.833,4 miliar serta Papua Barat Rp 1.642,9 miliar. Sementara untuk infrastruktur bagi Papua dan Papua Barat juga mendapat tambahan Rp 571,4 miliar dan Rp 428,6 miliar.(dbs/ind)
|