Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Menjadi UU
2019-03-29 19:25:48
 

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII M Ali Taher usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) menjadi Undang-Undang (UU).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang dinamis oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, serta menyelaraskan rumusan RUU di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), dan lebih lanjut disetujui dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah. RUU PIHU ini terdiri dari 14 Bab dan 132 Pasal.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh hadirin, apakah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa kita setujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). Secara serentak kemudian dijawab "Setuju" oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Penutupan Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, dan kemudian disambut ketukan palu Pimpinan Sidang yang menjadi tanda pengesahan RUU menjadi UU.

Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong melaporkan bahwa Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ia menyebut pergantian ini perlu dilakukan karena UU Nomor 13 Tahun 2008 tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah.

"Hal yang mendasar dan menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiatif dan mengusulkan penggantian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan perwujudan komitmen dan kesungguhan Komisi VIII DPR RI melakukan penataan dan perbaikan manajemen penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga jemaah haji dan umrah dapat menunaikan ibadahnya dengan khusuk, tertib, aman, nyaman, dan mendapat haji yang mabrur," ucap politisi PAN ini.

Ali Taher menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI memandang juga perlu untuk melakukan penguatan kelembagaan dengan melakukan revisi terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Oleh karena itu harapan yang besar dari jemaah untuk melakukan ibadah Haji dan Umrah, maka diperlukan kemudahan dalam pelaksanaan, pelayanan, sehingga kehadiran RUU ini menjadi solusi dari harapan jamaah," imbuh Politisi dapil Banten III ini.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengaku berterima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI serta Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi RUU PIHU atas kerja sama dan saling pengertian yang saling diwujudkan dalam pembahasan RUU ini. Ia menganggap segala perbedaan yang tercipta dalam perumusan RUU merupakan cerminan dari demokrasi untuk tujuan bersama.

"Semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini juga menunjukkan betapa besar kepedulian dan perhatian para wakil rakyat dan pemerintah terhadap kesejahteraan dan bangsa Republik Indonesia pada umumnya dan calon jemaah Haji pada khususnya dalam penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah selama ini yang dirasa perlu ditingkatkan aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah Haji Indonesia," ucapnya.(er/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2