Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Sayangkan Lambannya Pemerintah Terbitkan PP THL-TB
Monday 06 Jul 2015 12:02:53
 

Ilustrasi. Gdung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalangan Komisi IV menyayangkan lambannya Pemerintah menerbitkan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sehingga berdampak pada tidak jelasnya nasib puluhan ribu Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyluh Pertanian yang pernah dijanjikan diangkat sebagai PNS atau P3K.

Anggota Komisi IV dari FPG Firman Subagyo mengkritik lambannya pemerintah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang P3K itu. Firman bahkan menuding pemerintah tidak memiliki kemauan politik untuk menuntaskan persoalan ini.

"RPP ini kan domainnya pemerintah, tapi mengapa tidak kunjung selesai sementara sudah 2 tahun lebih UU ASN diundangkan. Ketentuan yang ada menyebutkan bahwa paling lambat 1 tahun setelah UU disahkan, maka RPP sudah harus diterbitkan," ujarnya, saat RDP Komisi IV DPR , membahas tindak lanjut Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh, Kamis (2/7), di Gedung DPR, Jakarta.

Hadir dalam RDP tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Soepijanto, Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tatang Taufik Hidayat, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsa Atmaja, dan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara S. Kuspriyo Murdono.

Oleh karena itu, Komisi IV dalam salah satu kesimpulan RDP meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan RPP tentang P3K yang diupayakan 2 (dua) bulan sejak keputusan ditetapkan hari ini.

Komisi IV DPR RI juga akan melakukan Rapat Kerja Gabungan kembali dengan Komisi dan Mitra Kerja terkait untuk membahas tindaklanjut keputusan RDP kali ini.

Sebelumnya, terkait dengan penyelesaian masalah THL-TB Penyuluh Pertanian ini telah digelar rapat gabungan antara Komisi II, IV dan XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan dan Menteri PAN dan RB pada 11 Februari 2014 dan telah disepakati mengangkat 23.771 orang THL-TB lingkup Kementan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur P3K secara bertahap.

Sementara RDP dengan Kepala BPPSDMP Kementan, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Kemen PAN-RB dan Deputi Bidang Mutasi-BKN pada 19 Juni 2014 disimpulkan pengangkatan 10.000 THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai ASN diselesaikan pada tahun 2014.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja RPP tentang P3K ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkum HAM dan telah diajukan sejak Januari 2015, namun hingga saat ini belum selesai karena antrian panjang di kementerian tersebut.

Selain itu, RPP P3K ini juga tidak berdiri sendiri karena ada 6 RPP lain yang berkaitan dan harus diharmonisasi pula seperti tentang gaji atau tunjangannya dan lain sebagainya.

Namun demikian, Setiawan memastikan bahwa tenaga penyuluh pertanian ini termasuk formasi yang diprioritaskan untuk diangkat pemerintah sebagai pegawai disamping tenaga kesehatan dan pendidikan.

Keluhan senada juga dikemukakan Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-Undangan BKN Sudwidjo Kuspriyo Murdono yang mengatakan tahap harmonisasi RPP itu berada diluar jangkauan pihaknya. "Pengangkatan P3K ini masih memerlukan payung hukum sebelum ditentukan formasi dan selanjutnya dilakukan seleksi," ujarnya.

Tanpa adanya payung hukum berupa PP tentang P3K sebagai turunan dari UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Badan Kepegawaian Negara juga tidak bisa berbuat banyak.

Kuspriyo juga menjelaskan bahwa antara P3K dengan PNS tidak berbeda jauh dalam hal hak-hak yang akan didapatnya. Perbedaan hanya pada pensiun saja dan untuk usia penerimaan saat menjadi pegawai, yakni PNS batas usia maksimum 35 tahun, sementara P3K masih dimungkinkan lebih dari 35 tahun.(as/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2