Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ormas
DPR Segera Tuntaskan Dua RUU Krusial
Monday 19 Nov 2012 14:48:28
 

Ketua DPR, Marzuki Alie saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie menilai RUU Ormas dan RUU Lembaga Keuangan Mikro telah mendekati penyelesaian meskipun masih terdapat beberapa pasal yang harus dimatangkan dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

"Beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat dalam RUU Ormas, di antaranya adalah definisi, klasifikasi, pengaturan ormas asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, termasuk pidana bagi anggota dan pengurus Ormas yang melanggar Undang-Undang (UU)," ujarnya saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).

Menurutnya, itu semua harus diatur secara jelas di dalam UU yang akan kita lahirkan, termasuk masalah pendanaan. "Kita juga memperhatikan adanya keberatan beberapa kalangan terhadap RUU Ormas ini. Pandangan dan keberatan, terutama berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia, terutama bagi organisasi yang memiliki karakter kritis terhadap Pemerintah dan lembaga legislatif. Pendapat ini pasti diperhatikan," ujarnya.

Sementara untuk RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, lanjutnya, telah memperoleh kemajuan dalam pembahasan. Beberapa substansi krusial mengenai Lembaga Keuangan Mikro, semua telah mendapatkan kesepakatan bersama di dalam rapat-rapat yang cukup efektif, yang dilakukan pada awal masa reses. "Insya Allah, RUU ini segera dapat memasuki pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013," ujarnya.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2