JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie menilai RUU Ormas dan RUU Lembaga Keuangan Mikro telah mendekati penyelesaian meskipun masih terdapat beberapa pasal yang harus dimatangkan dalam pembahasan kedua RUU tersebut.
"Beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat dalam RUU Ormas, di antaranya adalah definisi, klasifikasi, pengaturan ormas asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, termasuk pidana bagi anggota dan pengurus Ormas yang melanggar Undang-Undang (UU)," ujarnya saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).
Menurutnya, itu semua harus diatur secara jelas di dalam UU yang akan kita lahirkan, termasuk masalah pendanaan. "Kita juga memperhatikan adanya keberatan beberapa kalangan terhadap RUU Ormas ini. Pandangan dan keberatan, terutama berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia, terutama bagi organisasi yang memiliki karakter kritis terhadap Pemerintah dan lembaga legislatif. Pendapat ini pasti diperhatikan," ujarnya.
Sementara untuk RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, lanjutnya, telah memperoleh kemajuan dalam pembahasan. Beberapa substansi krusial mengenai Lembaga Keuangan Mikro, semua telah mendapatkan kesepakatan bersama di dalam rapat-rapat yang cukup efektif, yang dilakukan pada awal masa reses. "Insya Allah, RUU ini segera dapat memasuki pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013," ujarnya.(dpr/bhc/opn) |