Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
DPR Sesalkan Lambatnya Pemerintah Antisipasi Kenaikan Ongkos Haji
2018-01-25 10:44:34
 

Wakil Ketua DPR RI/Korkesra, Fahri Hamzah (F-PKS).(Foto: IwanArmanias/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyesalkan keterlambatan Pemerintah Indonesia dalam mengkaji kebijakan ekonomi Saudi Arabia, khususnya terkait rencana kenaikan ongkos haji oleh negara tersebut. Diketahui, Arab Saudi mengambil kebijakan untuk menaikkan PPN 5 persen per 1 Januari 2018 lalu, yang berimbas pada ongkos haji.

"Kebijakan ekonomi Saudi Arabia, yang makin liberal itu pastinya berdampak pada Indonesia sebagai pengirim jamaah haji dan umroh terbesar," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).

Lantas, Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Koorkesra) itu meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan studi terhadap perubahan kebijakan ekonomi Saudi Arabia tersebut.

"Ya, suka atau tidak, di Saudi itu tengah terjadi goncangan reformasi. Jangankan kepada orang negara lain, rakyatnya sendiri saja hak-haknya sedang dikurangi, seperti biaya hidup sampai menerapkan pajak yang cukup tinggi kepada rakyatnya," tandas Fahri.

Kebijakan Arab Saudi tersebut, menurut dia akan berefek pada biaya hidup, seperti biaya yang difasilitasi di Saudi, mulai perjalanan haji yang menggunakan transportasi lokal, biaya makanan, dan lain-lain. Untuk itu, hal itu harus segera dipikirkan oleh pemerintah. Apalagi, selama ini sudah banyak hal yang menjadi beban bagi masyarakat Indonesia, misalnya meningkatnya harga visa untuk kedatangan yang kedua, ketiga dan seterusnya.

Untuk itu, lanjut Fahri, guna menghadapi kebijakan Pemerintah Saudi Arabia dalam bidang ekonomi dan politik, Pemerintah Indonesia perlu mempunyai kajian yang lebih mendalam. Apalagi sekarang ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Ibadah Haji (BPKIH), yang dibuat supaya ongkos haji itu lebih terkendali dan bahkan kalau bisa lebih murah.

"Kenapa? Karena BPKH itu mengakumulasi uang yang besar sekali, sehingga kalau uang itu dikelola dengan baik, efek langsungnya itu meringankan beban jamaah. Itu sebabnya saya menentang dana haji digunakan untuk infrastruktur," tegas politisi asal dapil NTB itu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan usulan kenaikan biaya haji disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang ingin meningkatkan ekonomi sehingga menerapkan biaya pajak bagi jamaah yang menjalankan ibadah haji.

"Sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung kepada minyak saja, maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN dan sebagainya; sehingga biaya haji itu naik," kata Wapres JK baru-baru ini.(sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2