JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Pelaksanaan fungsi Legsilasi, Dewan telah menyetujui delapan RUU baik RUU Prioritas Prolegnas maupun RUU Kumulatif Terbuka. "DPR telah menyelesaikan RUU tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa dimaksudkan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa,"ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang IV, di Gedung Nusantara II, Kamis, (10/7).
Menurutnya, UU ini dimaksudkan juga untuk menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hak azasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,"terangnya.
Dia mengatakan, DPR juga telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) untuk disahkan menjadi UU, yaitu pembentukan Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dewan berharap, pembentukan daerah otonomi baru ini harus benar-benar dapat dioperasionalkan dan dikawal dengan baik, dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan dapat memberikan kemampuan daerah dalam pemanfaatan potensi di daerahnya,"katanya.
Selanjutnya, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik India telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 24 Juni 2014. "Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, Dewan berharap kedua negara dapat saling mendukung dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime),"jelasnya.(si/dpr/bhc/sya) |