Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Setujui Delapan RUU Pada Masa Sidang IV
Friday 11 Jul 2014 08:50:01
 

Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato di Gedung Nusantara II, Kamis, (10/7).(Foto: iwan armanias/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Pelaksanaan fungsi Legsilasi, Dewan telah menyetujui delapan RUU baik RUU Prioritas Prolegnas maupun RUU Kumulatif Terbuka. "DPR telah menyelesaikan RUU tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa dimaksudkan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa,"ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang IV, di Gedung Nusantara II, Kamis, (10/7).

Menurutnya, UU ini dimaksudkan juga untuk menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hak azasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,"terangnya.

Dia mengatakan, DPR juga telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) untuk disahkan menjadi UU, yaitu pembentukan Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dewan berharap, pembentukan daerah otonomi baru ini harus benar-benar dapat dioperasionalkan dan dikawal dengan baik, dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan dapat memberikan kemampuan daerah dalam pemanfaatan potensi di daerahnya,"katanya.

Selanjutnya, yaitu RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik India telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 24 Juni 2014. "Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, Dewan berharap kedua negara dapat saling mendukung dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime),"jelasnya.(si/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2