JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR, Rabu (5/3), menyetujui Laporan Komisi XI terhadap penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Keputusan ini diambil setelah Anggota Komisi XI Kamaruddin Sjam membacakan laporannya.
“Berdasarkan laporan Kamaruddin tersebut, apakah laporan hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan KAP tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara III. Dan jawaban setuju pun diserukan oleh seluruh wakil rakyat yang hadir.
Sebelumnya, dalam laporannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa pada 6 Januari 2014, BPK telah mengusulkan 3 KAP, yaitu KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Tasnim Ali Widjanarko dan Rekan; dan yang terakhir KAP Suhartati dan Rekan. Sedangkan, pada 10 Januari 2014, Menteri Keuangan mengusulkan KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan; serta KAP Heliantono dan Rekan.
“Dari kedua usulan tersebut, KAP Husni, Mucharam dan Rasidi diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan, sehingga keseluruhan calon berjumlah lima KAP,” jelas Kamaruddin.
Politisi Golkar ini menambahkan, pada 26 Februari 2014, Komisi XI telah melakukan RDPU dengan kelima KAP yang telah diusulkan tersebut dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, tambah Kamaruddin, pihaknya melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan.
“Dengan memperhatikan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, berdasarkan musyawarah dan mufakat, Komisi XI sepakat untuk menunjuk KAP Husni, Mucharam dan Rasidi sebagai KAP untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK tahun 2013,” ujar Kamaruddin mengakhiri laporannya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, ditetapkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik.(dpr/sf/bhc/sya) |