Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Setujui Penunjukkan KAP
Thursday 06 Mar 2014 04:05:21
 

Ilustrasi. Paripurna DPR RI.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR, Rabu (5/3), menyetujui Laporan Komisi XI terhadap penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Keputusan ini diambil setelah Anggota Komisi XI Kamaruddin Sjam membacakan laporannya.

“Berdasarkan laporan Kamaruddin tersebut, apakah laporan hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan KAP tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara III. Dan jawaban setuju pun diserukan oleh seluruh wakil rakyat yang hadir.

Sebelumnya, dalam laporannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa pada 6 Januari 2014, BPK telah mengusulkan 3 KAP, yaitu KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Tasnim Ali Widjanarko dan Rekan; dan yang terakhir KAP Suhartati dan Rekan. Sedangkan, pada 10 Januari 2014, Menteri Keuangan mengusulkan KAP Husni, Mucharam dan Rasidi; KAP Hadori Sugiarto Adi dan Rekan; serta KAP Heliantono dan Rekan.

“Dari kedua usulan tersebut, KAP Husni, Mucharam dan Rasidi diusulkan oleh BPK dan Menteri Keuangan, sehingga keseluruhan calon berjumlah lima KAP,” jelas Kamaruddin.

Politisi Golkar ini menambahkan, pada 26 Februari 2014, Komisi XI telah melakukan RDPU dengan kelima KAP yang telah diusulkan tersebut dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, tambah Kamaruddin, pihaknya melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan.

“Dengan memperhatikan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, berdasarkan musyawarah dan mufakat, Komisi XI sepakat untuk menunjuk KAP Husni, Mucharam dan Rasidi sebagai KAP untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK tahun 2013,” ujar Kamaruddin mengakhiri laporannya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, ditetapkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik.(dpr/sf/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2