Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pertamina
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
2025-02-28 08:16:39
 

Presiden Prabowo Subianto saat penandatanganan aturan BP Danantara, Senin (24/2).(Foto: Youtube/Sekretariat Presiden)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Istana Kepresidenan mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) PT Pertamina, khususnya pada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bagian dari seruan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi praktik korupsi.

Hasan menekankan praktik bersih-bersih tersebut akan berdampak positif bagi negara dan masyarakat karena Pertamina adalah salah satu aset penting bagi Indonesia.

"Ini harus kami dukung supaya nanti yang muncul adalah Pertamina yang jauh lebih baik lagi, lebih prudent, akuntabel dan jauh lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya," kata Hasan dalam konferensi pers di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (27/2).

Hasan berharap peristiwa yang menjerat Pertamina Patra Niaga ini dapat menjadi pemicu perbaikan tata kelola perseroan secara umum. Selain itu, ia menggarisbawahi perbaikan tata kelola juga harus terjadi di seluruh institusi negara dan BUMN lainnya.

"Jadi ini langkah bersama, tentu mungkin akan ada kekagetan, ada keterkejutan ketika misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini dijalankan," ujar Hasan.

Hasan menekankan kepada institusi negara dan BUMN agar dapat mengikuti arahan Presiden dalam menjalankan tata kelola yang bertanggung jawab dan bebas dari korupsi. Menurutnya, hal itu bertujuan agar manfaat dari BUMN bisa dirasakan lebih luas oleh rakyat, serta keuntungan yang diperoleh dapat lebih optimal bagi negara.

"Kalau kemudian semua bisa mengikuti gerak langkah yang diinginkan presiden, yakni menjalankan institusi dan perusahaan dengan cara yang bertanggung jawab, bebas dari korupsi, maka saya rasa kekagetan-kekagetan ini tidak akan lama. Jadi akan mencapai kesetimbangan baru secepatnya," kata Hasan.

Sementara, Kejagung telah menahan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Qohar.

Keduanya sebelumnya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut terdapat bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Status mereka pun diubah menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan ulang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Maya dan Edward dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, tetapi mereka mangkir. Akibatnya, Kejagung melakukan penjemputan paksa dan keduanya baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Qohar juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

"Akibat perbuatannya, tersangka MK dan EC bersama tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun," ujarnya.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa perusahaan menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Fadjar dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada Senin malam (24/2).

Daftar Sembilan Tersangka

Kesembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yaitu:

RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF - PT Pertamina International Shipping
AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne - VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
(dbs/msn/katadata/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2