JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Kesehatan Jiwa menjadi Undang-Undang. "melalui RUU Kesehatan Jiwa diharapkan kita bisa meningkatkan kesehatan jiwa baik mutu, akuntabilitas dan perlindungan yang non diskriminatif," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyatno, saat menyampaikan pandangannya terkait RUU Kesehatan Jiwa, di Gedung Nusantara II, Selasa, (8/7).
Menurutnya, UU ini memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi orang yang mengalami masalah kejiwaan dan orang gangguan jiwa. "Selain itu melalui UU ini pelayanan kesehatan semakin terintegrasi melalui upaya promotif, preventif dan rehabilitatif, serta meningkatkan mutu kesehatan jiwa sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya.
Dia mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, rekan pimpinan Komisi IX dan anggota, fraksi serta pemerintah atas kerjasamanya sehingga dapat diselesaikannya RUU Kesehatan jiwa pada periode ini.
Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga menyambut baik pengesahan UU ini. "Pemerintah berharap UU tentang Kesehatan jiwa dapat menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik," kata Nafsiah.
Pembahasan Undang-undang Kesehatan Jiwa sudah bergulir sejak diwacanakannya tahun 2010 lalu. Artinya sudah hampir lima tahun RUU Kesehatan jiwa mandek hingga akhirnya disetujui di tingkat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2014 ini.
Sementara, Dalam rapat paripurna, semua fraksi menyatakan setuju pengesahan UU Kesehatan Jiwa. Nova Riyanti yang akrab disapa Noriyu ikut berteriak setuju. Setelah disahkan, politisi Partai Demokrat itu langsung berlari keluar dari ruang paripurna.
Di luar, dokter spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa yang berparas cantik itu disambut sejumlah pendukung pengesahan UU Kesehatan Jiwa, di antaranya dari Health Center Service dan Komunitas Skizofrenia.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga tampak memberikan selamat kepada Noriyu. Tak lama setelah berfoto bersama, Noriyu lalu masuk ke kolam air mancur di depan gedung kura-kura.
"RUU Kesehatan Jiwa kayaknya sempat ketahan dan ada drama pencopotan saya pula (sebagai Wakil Ketua Komisi IX). Ini berat banget, tapi alhamdulillah. Saya bicara sama tenaga ahli Firi Wahid, kalau sampai RUU ini gol, saya nyemplung di kolam DPR. Kita harus memenuhi," kata Noriyu.
Noriyu berpendapat, UU Kesehatan Jiwa penting karena dua hal. Pertama, pada tahun 1966, Indonesia pernah punya UU Kesehatan Jiwa yang ditandatangani Presiden Soekarno. Namun, kata dia, UU tersebut kemudian hilang. Padahal, definisi kesehatan menurut World Health Organization (WHO) meliputi sehat fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Selain itu, lanjut dia, menurut World Health Assembly, kesehatan jiwa harus menjadi prioritas di tiap negara. Saat ini tinggal 25 persen negara di dunia yang tidak memiliki UU ini.
"Indonesia bisa unjuk gigi karena kita selangkah maju dengan UU Kesehatan Jiwa ini," tambahnya.
Noriyu berharap pemerintahan selanjutnya segera membuat aturan turunan dari UU tersebut agar bisa diimplementasikan.(Sugeng Irianto/dpr/kompas/ms/sg/bhc/sya) |