JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, kalau ada keberatan dengan disahkannya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maka salurannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya DPR siap menghadapi gugatan.
"Karena sudah menjadi undang-undang DPR harus siap, karena kami yakin UU Tapera sangat bagus, dan menunjukkan keberpihakan DPR kepada masyarakat menengah kebawah," katanya saat ditanya pers Senin (29/2).
Pimpinan DPR dari Fraksi Demokrat ini mengatakan, UU Tapera ini fokusnya memperjuangkan masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah. Kepada pengusaha perumahan atau pengembang, perlu ada pembicaraan yang serius ketat, karena ini hakekatnya adalah UU ini memberi kemanfaatan bagi masyarakat menengah kebawah.
"Kami juga mengakui bahwa perusahaan juga mempunyai kepentingan yang lebih tinggi, kenapa kepentingan itu kita gabung sehingga menjadi lebih baik. Saya kira perlu sosialisasi dan penjelasan kepada Apindo termasuk pengusaha perumahan sehingga ada resultante yang sangat baik," ungkapnya.
Memang kata Agus Hermanto, dalam UU itu ada klausul bahwa perusahaan membantu perumahan bagi karyawannya. "Ini sesuatu yang bisa kita bicarakan sehingga bisa dilaksanakan lebih fokus, membantu perumahan bagi karyawan menengah kebawah," ia menambahkan.
Sebelumnya Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) sudah bulat akan menggugat Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi.Menurut Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, pihaknya akan mengajak serikat pekerja menindaklanjuti rencana gugatan tersebut. Bukan tak mungkin, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menggugat UU Tapera.(mp/dpr/bh/sya) |