Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi III DPR
DPR Siap Mediasikan KY-MA
Saturday 27 Aug 2011 19:48:09
 

Antasari Azhar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Komisi III DPR siap memfasilitasi pro-kontra atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang takkan ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait hasil pemeriksaan KY yang menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pengadilan tingkat pertama dalam memutus perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar.

"Komisi III DPR siap memfasilitasi KY dan MA. Apalagi dengan rekomendasi KY yang meminta MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan bagi tiga hakim yang memutuskan perkara Antasari,” kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Yani menegaskan, hubungan antara KY dan MA perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh kedua lembaga tersebut. Jika tidak menemui kata sepakat, sepertinya Komisi II perlu menjembatani. Namun, hingga kini belum menjadwalkan pertemuan itu.

Polemik seputar KY dan MA disebabkan belum selesainya RUU tentang perubahan Undang-Undang KY. "Dalam UU yang sekarang tidak ada mekanisme sanksi, bila rekomendasi KY ditolak MA. Saat ini RUU tersebut sudah hampir selesai dan siap untuk diundangkan,” tutur politisi PPP ini.

Masalah Substansi
Sementara itu, pakar hukum tata negara Saldi Isra mengungkapkan, polemik yang terjadi sekarang antara KY dan MA mengenai hakim kasus Antasari bukan merupakan permasalahan substansi tapi hanya masalah cara saja. "Permasalahan ini sudah kusut sejak awal, karena yang dikedepankan bukan substansi tapi cara," ujarnya.

Saldi mengungkapkan, cara yang dilakukan KY dengan sangat terbuka memperlihatkan hasil pemeriksaan telah membuat MA menjadi sulit. Apalagi proses peninjauan kembali (PK) kasus Antasari sudah berjalan. "Perlu adanya saling pemahaman satu sama lain antara kedua lembaga tersebut dalam membicarakan cara pemeriksaan," tambahnya.

Saldi juga menyarankan, agar kedua lembaga tersebut untuk bisa bertemu dan duduk bersama dalam mencari saling kesepahaman. Mengenai pihak ketiga untuk memfasilitasi kedua lembaga tersebut, Saldi mengungkapkan masih belum perlu dilakukan. "Pihak ketiga cenderung bisa mempersulit persoalan" ungkapnya.

Saldi Isra juga menganjurkan agar pembahasan revisi Undang-Undang KY bisa dipercepat agar ke depan tidak terjadi lagi polemik antara KY dan MA. karena semangat dibentuknya KY adalah agar dapat mengawasi hakim untuk tidak melanggar kode etik. (mic/rob/spr)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2