Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi III DPR
DPR Siap Mediasikan KY-MA
Saturday 27 Aug 2011 19:48:09
 

Antasari Azhar (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Komisi III DPR siap memfasilitasi pro-kontra atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang takkan ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait hasil pemeriksaan KY yang menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pengadilan tingkat pertama dalam memutus perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar.

"Komisi III DPR siap memfasilitasi KY dan MA. Apalagi dengan rekomendasi KY yang meminta MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan bagi tiga hakim yang memutuskan perkara Antasari,” kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Yani menegaskan, hubungan antara KY dan MA perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh kedua lembaga tersebut. Jika tidak menemui kata sepakat, sepertinya Komisi II perlu menjembatani. Namun, hingga kini belum menjadwalkan pertemuan itu.

Polemik seputar KY dan MA disebabkan belum selesainya RUU tentang perubahan Undang-Undang KY. "Dalam UU yang sekarang tidak ada mekanisme sanksi, bila rekomendasi KY ditolak MA. Saat ini RUU tersebut sudah hampir selesai dan siap untuk diundangkan,” tutur politisi PPP ini.

Masalah Substansi
Sementara itu, pakar hukum tata negara Saldi Isra mengungkapkan, polemik yang terjadi sekarang antara KY dan MA mengenai hakim kasus Antasari bukan merupakan permasalahan substansi tapi hanya masalah cara saja. "Permasalahan ini sudah kusut sejak awal, karena yang dikedepankan bukan substansi tapi cara," ujarnya.

Saldi mengungkapkan, cara yang dilakukan KY dengan sangat terbuka memperlihatkan hasil pemeriksaan telah membuat MA menjadi sulit. Apalagi proses peninjauan kembali (PK) kasus Antasari sudah berjalan. "Perlu adanya saling pemahaman satu sama lain antara kedua lembaga tersebut dalam membicarakan cara pemeriksaan," tambahnya.

Saldi juga menyarankan, agar kedua lembaga tersebut untuk bisa bertemu dan duduk bersama dalam mencari saling kesepahaman. Mengenai pihak ketiga untuk memfasilitasi kedua lembaga tersebut, Saldi mengungkapkan masih belum perlu dilakukan. "Pihak ketiga cenderung bisa mempersulit persoalan" ungkapnya.

Saldi Isra juga menganjurkan agar pembahasan revisi Undang-Undang KY bisa dipercepat agar ke depan tidak terjadi lagi polemik antara KY dan MA. karena semangat dibentuknya KY adalah agar dapat mengawasi hakim untuk tidak melanggar kode etik. (mic/rob/spr)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
  Keanggotaan Komisi III DPR RI Ditetapkan
  Polri Terlalu Reaktif Amankan Demonstran Tolak Jokowi di Tuban
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2