JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional Rancangan (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2020-2024. Terdapat 248 RUU yang masuk dalam daftar tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui, jumlah tersebut merupakan target yang prestisius dan sekaligus menjadi tantangan bagi semua.
"DPR dan Pemerintah, perlu melakukan refocusing prioritas pada daftar Prolegnas ini," kata Puan saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.
Lebih lanjut Puan menekankan pentingnya komitmen antara DPR RI dan Pemerintah untuk dapat menuntaskan Prolegnas ini. Menurutnya, produk legislasi, selain dapat memberikan kepastian hukum, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
"Terkait dengan RUU yang dikategorikan sebagai Omnibus Law, yang merupakan hal baru bagi DPR maupun Pemerintah, diperlukan pembahasan yang komprehensif dan waktu yang cukup sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas," imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selanjutnya, berkenaan dengan RUU carry over, Puan menyatakan bahwa DPR RI dan Pemerintah perlu menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme carry over dari RUU tersebut dan menetapkan cakupan mana dari RUU itu akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan rancangan peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Peraturan ini akan menjadi prosedur atau mekanisme penyusunan daftar Prolegnas jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas tahunan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, keberadaan peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.
"Sehubungan dengan selesainya penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan tersebut, perkenankan kami atas Baleg menyampaikan hasil kerja Badan Legislasi terkait penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas," ungkap Baidowi saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Baidowi menjelaskan, secara garis besar Tata Cara Penyusunan Prolegnas ini terdiri dari 8 bab dan 47 pasal. Adapun hal baru yang ditambahkan berkaitan dengan pengaturan terkait keberlanjutan (carry over) RUU, pengaturan mengenai penugasan penyiapan Naskah Akademik dalam Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan.
Selanjutnya, masih kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pengaturan terkait hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang yang dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah sebagai salah satu dasar evaluasi dan penetapan dalam penyusunan Prolegnas maupun Prolegnas Perubahan.
Legislator dapil Jawa Timur XI itu menambahkan, pada akhir pembicaraan tingkat I dalam Rapat Pleno Baleg, sembilan fraksi meliputi F-PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PD, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.
"Sebelum mengakhiri laporan ini, izinkanlah kami atas nama Pimpinan Badan Legislasi mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Badan Legislasi dan tim ahli yang telah berupaya bersama-sama menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional ini," tutup Baidowi. (ann/sf)(alw/sf/DPR/bh/sya) |