JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan mendengarkan keterangan DPR yang diwakili oleh Harry Wicaksono dari Komisi III menganggap permohonan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat memohonkan permohonan ini.
"Pemohon tidak memiliki legal standing," kata Harry Wicaksono, saat menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
Harry Wicaksono juga menilai bahwa GNPK tidak mampu menggambarkan sebenarnya siapa yang mendapat kerugian materiil apabila DPR digeluti oleh anggota partai.
"Siapa yang sesungguhnya dirugikan secara materiil dalam permohonan ini", kata Harry.
Harry menjelaskan, GNPK selaku pemohon juga bukanlah anggota DPR, sehingga tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung.
Sebelumnya, GNPK melayangkan gugatan Pasal 12 huruf e UU 2 / 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU 27/2009 MPR, DPR dan DPRD karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Ketua GNPK, Adi Warman, gugatan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk membubarkan keberadaan semua fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten / kota di Indonesia. Karena keberadaan fraksi - fraksi dianggapnya hanya menjadi bagian dari struktur partai, kepanjangan tangan dan alat perjuangan partai-partai yang memiliki kursi di parlemen yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Keberadaan fraksi-fraksi menurutnya juga tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat, karena partai politik hanya dijadikan kendaraan politik. Padahal seharusnya kebijakan publik berpihak kepada publik bukan berpihak kepada kelompok tertentu, dan ini bisa terjadi karena putusnya komunikasi legislatif dengan pemilihnya.(tbn/bhc/rby) |