Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Interpelasi DPR
DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
Tuesday 20 Mar 2012 17:11:38
 

DPR urung memutukan usulan hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme (Foto: BeritaHUKUM.com/riz))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR urung memutukan usulan hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. Hal ini akibat semua fraksi beralasan belum siap dengan saran dan pendapatnya masing-masing. Sebagian besar fraksi minta waktu untuk mengkaji isi usulan inisiator hak interpelasi itu.

Sedangkan Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan sikap menolak usulan hak interpelasi tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan keputusan kepada pimpinan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta waktu hinga digelarnya Rakornas partai tersebut. Atas sikap ini, rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR Pramono Anung menundanya, hingga pecan depan.

"Dengan sikap fraksi-fraksi ini, kami putuskan untuk beri kesempatan fraksi untuk mempelajari dan mengkaji (usulan hak interpelasi) ini. Kami akan masukkan ke Bamus untuk kemudian dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna," kata Pramono sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup rapat tersebut yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/3).

Sebelum mendengarkan sikap fraksi-fraksi, Pramono menyampaikan ke forum bahwa seorang anggota DPR dari Fraksi PKS, Buchori yang merupakan seorang inisiator telah menyatakan mencabut dukungannya atas usulan hak interpelasi itu. Surat itu diterima pimpinan DPR pada Kamis (15/3) lalu. “Yang bersangkutan menyatakan telah mencabut dukungan hak interpelasi," kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya, usulan hak interpelasi dimotori Fraksi Partai Golkar. Usulan ini selanjutnya mendapat dukungan dari Fraksi PDIP, Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Kemudian, kembali mendapat dukungan dari Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura. Hak ini dicetuskan Fraksi partai Golkar menyusul batalnya pembebasan bersyarat (PB) bagi kader seniornya, yakni Paskah Suzetta.

Paskah Suzetta sendiri telah divonis bersalah dan dihukumn penjara. Kader senior Partai Golkar ini dinyatakan terbukti menerima suap berupa cek perjalanan (Traveller Cheque) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubenur Bank Indonesia (BI). Selain Paskah, puluhan politisi Senayan juga ikut terjerat dalam kasus ini. Mereka pun telah diadili dan divonis penjara.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Heriyanto, memutuskan bahwa Surat Keputusan Menkumham tentang Pengetatan Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini menyusul gugatan yang dilayangkan tujuh narapidana kasus korupsi melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. (mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2