JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sepakat untuk memperkuat peran dua lembaga dalam meningkatkan fungsi pengawasan.
"Tujun pertemuan ini adalah dalam rangka menyempurnakan MoU antara kedua lembaga untuk menguatkan peran dua lembaga dalam meningkatkan fungsi pengawasan," kata Ketua DPR RI Ade Komarudin usai pertemuan Pimpinan DPR dengan Pimpinan BPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Ade, apa yang dilakukan BPK sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa fungsi lembaga ini sangat tinggi dalam melakukan pengawasan pembangunan. Dan DPR sebagai lembaga legislatif yang diantara fungsinya adalah fungsi pengawasan, dalam mengawasi instansi pemerintah datanya harus data dari BPK.
"Nanti semua anggota dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya itu datanya jelas sesuai perintah UUD 1945 adalah data BPK. Itulah tujuan MoU yang akan dilakukan oleh kami kedua lembaga negara ini," papar politisi Partai Golkar ini.
Ia menjelaskan, selain memperkuat fungsi kedua lembaga, tujuan pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurnian serta Pimpinan BPK, Wakil Ketua BPK dan Anggota BPK, BPK juga menginformasikan bahwa pemerintah akan segera menyampaikan draft Revisi UU BPK.
"Terkait revisi UU BPK ini sudah ada dalam prolegnas 2014-2019 dan menurut informasi dari BPK, karena yang mengajukan ini adalah pemerintah tentunya kami akan tunggu drafnya dari pemerintah tentunya. Begitu masuk kami akan proses segera sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dan kami belum tahu isinya apa", terang Ade.
Selanjutnya Ia menyatakan, bahwa tahun ini DPR akan bekerja sekeras-kerasnya agar fungsi dewan di bidang legislasi produktif. "Tentu semuanya berkehendak untuk memperbaiki fungsi kami masing-masing agar lebih maksimal mengabdikan kepada negara ini agar lebih baik di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyambut baik niat bersama dengan DPR untuk memperbaharui MoU. "BPK ingin memperbaharui MoU antara DPR dan BPK khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas anggota DPR. Kami mereformulasi pola penyampaian laporan berbasis komisi dan daerah pemilihan-daerah pemilihan anggota DPR," kata Azis.
MoU ini, ujar Azis, lebih mempertegas fungsi-fungsi DPR dan fungsi-fungsi BPK, termasuk konteks penganggaran dan impelementasinya yang akan diperiksa oleh BPK tentang kewajaran dan sebagainya.
"Kita akan semakin mempertegas dan memudahkan tiap anggota DPR membaca laporan yang menjadi tugas pengawasan DPR dari hasil pemeriksaan kami terhadap implementasi anggaran di pusat dan di daerah. Kita akan memperkuat posisi hubungan, termasuk kita akan meningkatkan hubungan informal didalam MpU tersebut," jelas Azis.(sc/dpr/bh/sya) |