JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Pembahasan RAPBN dibahas secara intensif selama satu bulan oleh Badan Anggaran DPR RI. RAPBN ini bersifat baseline, karena berada pada masa transisi pemerintahan, sehingga dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintahan baru.
“Kesepakatan Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nilai tukar Rp 11.900, serta tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen,” jelas Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit, saat membacakan laporannya di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senin (29/9).
Selain itu, disepakati juga hanya minyak atau ICP sebesar 105,0 US$/barel dan lifting minyak dan gas bumi sebesar 2.148,0 ribu barel per hari, dengan komposisi lifting minyak 900 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.248 ribu barel setara minyak per hari.
“Dengan asumsi dasar tersebut, maka pendapatan negara dan hibah dalam APBN 2015 disepakati sebesar Rp1.793,6 triliun, yang terdiri dari penerimaan negara sebesar Rp 1.790,3 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 3,2 triliun,” tambah Ahmadi.
Terkait dengan belanja Negara pada tahun 2015, imbuh Ahmadi, disepakati belanja sebesar Rp 2.039,4 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.392,4 triliun dan transfer belanja ke daerah dan dana desa sebesar Rp 647 triliun.
Di rincian belanja Pemerintah Pusat, terdiri dari belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp 647,3 triliun, ditambah belanja non kementerian atau lembaga Rp 745,1 triliun. Belanja non kementerian atau lembaga terdiri dari program pengelolaan utang sebesar Rp 151,9 triliun dan program pengendalian subsidi sebesar Rp 414,6 triliun.
“Program pengendalian subsidi terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 344,7 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp 69,9 triliun. Alokasi anggaran energi yang terdiri dari subsidi BBM, BBN, LPG Tabung 3 kgberhasil diturunkan menjadi Rp 276 triliun, dari semula Rp 291,1 triliun. Sedangkan subsidi listrik dari Rp 72,4 triliun turun menjadi Rp 68,6 triliun,” jelas Politisi F-Golkar ini
Program lain yang termasuk ke dalam belanja Negara, yakni program pengelolaan hibah Negara sebesar Rp 3,56 triliun, program pengelolaan belanja lainnya Rp 72,7 triliun dan program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp 102,1 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan disepakati sebesar Rp 409 triliun atau 20,06 persen dari total belanja Negara.
“Berdasarkan pembahasan, terdapat perubahan baik dari sisi pendapatan yang dapat dioptimalkan sebesar Rp 31,2 triliun, sedangkan belanja negara bisa dihemat hingga Rp 2,2 triliun dan perubahan pembiayaan sebesar Rp 16,1 triliun, sehingga didapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 49,7 triliun,” imbuh Ahmadi.
Dengan postur baru itu, defisit disepakati Rp 245,9 triliun atau 2,21% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk membiayai defisit tersebut, bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 254 triliun dan pembiayaan utang negatifsebesar Rp 8,9 triliun.
“Seluruh fraksi telah memberikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuaannya terhadap hasil Pembicaraan Tingkat I atau pembahasan RAPBN 2015 di Banggar, untuk kemudian dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tutup Ahmadi mengakhiri laporan.
Wakil Ketua DPR Sohibul Iman selaku pemimpin rapat pun menanyakan persetujuannya kepada seluruh anggota dewan yang hadir, dan seluruhnya pun menyetujui. Palu persetujuan pun diketok oleh Sohibul.
Menanggapi persetujuan ini, Menteri Keuangan Chatib Basri selaku perwakilan dari pemerintah meyakini APBN 2015 dapat memberikan ruang fiskal yang cukup dan memfasilitasi proses transisi kepada pemerintahan baru dengan lebih baik. Sehingga, pemerintahan baru dapat meweujudkan visi misinya dan menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.(sf/dpr/bhc/sya) |