Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR-Pemerintah Hanya Sepakati Pemberlakuan BJPS I
Wednesday 07 Sep 2011 19:57:05
 

Rapat kerja pemerintah dengan DPR dalam pembahasan BJPS (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR akhirnya sepakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I tentang Kesehatan mulai diberlakukan pada Januari 2014.

Namun, pemerintah menolak pemberlakukan BPJS II tentang Pensiun dan Hari Tua dalam waktu yang sama. Bila dua BPJS diberlakukan, kemungkinan akan berlaku pada 2020. Penjelasan itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam raker bersama Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Mengenai subtansi pokok transformasi, lanjut Menkeu, jumlah dewan direksi hingga sanksi akan bisa tuntas sesuai jadwal. Dengan pengaturan transformasi merujuk kepada tujuh prinsip transformasi. Seperti tidak boleh ada PHK, hak normatif karyawan, peserta lama, program berhenti, pelanakan tidak berhenti hingga pengalihan aset BUMN pada BPJS yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian

"Hal ini berdasarkan hitungan pemerintah, karena seluruh perpres serta PP sudah siap untuk BPJS Kesehatan dan bisa jalan pada 2014. Sedangkan BPJS II, kemungkinan baru akan dapat dijalankan pada 2020," kata Agus.

Terkait penyelesaian tranrformasi 24 bulan, kata Agus, paling tidak diberlakukan mengenai kesehatan lebih dahulu. Hal ini sesuai harapan rakyat dan bisa jalan serta berfungsi seperti yang diinginkan.” Kita konsentrasi di kesehatan, karena selama 24 bulan itu pemerintah harus selesaikan seluruh proses," jelas mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Hal itu termasuk konversi PT Askes dan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi BPJS I, pembuatan PP dan PP penyertaan modal. "Nah, kita akan menyelesaikan BPJS II, setelah BPJS II selesai," tandasnya.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2