JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR akhirnya sepakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I tentang Kesehatan mulai diberlakukan pada Januari 2014.
Namun, pemerintah menolak pemberlakukan BPJS II tentang Pensiun dan Hari Tua dalam waktu yang sama. Bila dua BPJS diberlakukan, kemungkinan akan berlaku pada 2020. Penjelasan itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam raker bersama Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).
Mengenai subtansi pokok transformasi, lanjut Menkeu, jumlah dewan direksi hingga sanksi akan bisa tuntas sesuai jadwal. Dengan pengaturan transformasi merujuk kepada tujuh prinsip transformasi. Seperti tidak boleh ada PHK, hak normatif karyawan, peserta lama, program berhenti, pelanakan tidak berhenti hingga pengalihan aset BUMN pada BPJS yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian
"Hal ini berdasarkan hitungan pemerintah, karena seluruh perpres serta PP sudah siap untuk BPJS Kesehatan dan bisa jalan pada 2014. Sedangkan BPJS II, kemungkinan baru akan dapat dijalankan pada 2020," kata Agus.
Terkait penyelesaian tranrformasi 24 bulan, kata Agus, paling tidak diberlakukan mengenai kesehatan lebih dahulu. Hal ini sesuai harapan rakyat dan bisa jalan serta berfungsi seperti yang diinginkan.” Kita konsentrasi di kesehatan, karena selama 24 bulan itu pemerintah harus selesaikan seluruh proses," jelas mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Hal itu termasuk konversi PT Askes dan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi BPJS I, pembuatan PP dan PP penyertaan modal. "Nah, kita akan menyelesaikan BPJS II, setelah BPJS II selesai," tandasnya.(jpc/rob)
|