Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPRD DKI
DPRD DKI Tolak Pengunduran Diri Wagub Prijanto
Tuesday 06 Mar 2012 18:37:48
 

Prijanto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPRD DKI Jakarta menolak permohonan pengunduran diri Prijanto dari jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Keputusan itu dihasilkan, setelah dilakukannya pemungutan suara (voting) secara terbuka dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung Dewan, Jakarta, Selasa (6/3).

Sebelum dilakukan voting, masing-masing fraksi sempat menyampaikan pandangannya mengenai pengunduran diri yang diajukan Prijanto. Sedangkan dalam voting terbuka itu, dari seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 94 orang itu, hanya dihadiri 61 anggota Dewan. Selanjutnya, dari jumlah suara yang hadir ini, sebanyak 24 suara menerima pengunduran diri Prijanto, sedangkan 37 suara menolak pengunduran diri Prijanto.

Dari delapan fraksi yang ada, dua fraksi berhalangan hadir yakni, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP. Sedangkan dari enam fraksi yang hadir, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP menyatakan menolak permohonan pengunduran diri Prijanto. Sedangkan empat fraksi lainnya yakni, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Bangsa, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura Damai Sejahtera menerima permohonan pengunduran diri Prijanto tersebut.

"Hasil rapat paripurna ini, Dewan menolak pengunduran diri Prijanto. Hasil ini setelah dilakukan secara demokratis dan terbuka. Dengan demikian, Pak Prijanto diminta tetap melanjutkan tugasnya sebagai Wagub DKI Jakarta hingga berakhirnya masa jabatan," ujar Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, saat membacakan hasil rapat paripurna tersebut.

Ferrial mengungkapkan, ketidakhadiran Fraksi PDIP telah diketahui pimpinan Dewan melalui surat izin yang menyatakan bahwa fraksi tersebut tidak dapat menghadiri rapat paripurna tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Golkar tidak memberikan pemberitahuan apapun. "Jangan tanya saya, silahkan tanya ke masing-masing fraksi, mengapa mereka tidak datang," selorohnya disambut tawa hadiri.

Atas penetapan ini, Prijanto menyatakan menerima keputusan DPRD DKI Jakarta tersebut. Ia pun berkomitmen akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wagub hingga masa jabatan berakhir pada 7 Oktober 2012 mendatang. "Saya sangat menghormati dan segera laksanakan. Saya akan kembali bekerja hingga Oktober nanti," tandasnya.

Meski kembali menjabat wagub, Prijanto berjanji takkan mengambil kembali mobil dinas yang telah dikembalikannya itu. Dirinya akan menggunakan mobil pribadinya dalam melaksanakan tugasnya nanti. “Tapi saya menyesalkan sikap Dewan yang tidak memberi kesempatan saya menyampaikan alasan pengunduran diri pada saat rapat paripurna berlangsung,” seloroh purnawirawan jenderal bintang dua ini.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2