Jombang (BeritaHUKUM.com)- Komisi B, DPRD Kabupaten Jombang, akhirnya memutuskan untuk membentuk tim investigasi. Hal dilakukan untuk mengkaji ulang Perda Retribusi untuk menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Mojoagung (P3MG) beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil oleh komisi B, setelah menggelar hearing (dengar pendapat) antara komisi B, P3MG, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan Disperindagpas, Jum’at (10/2) di ruang rapat komisi B. Dalam hearing ini,sebanyak tujuh anggota Komisi B DPRD Jombang hadir untuk mendengar keluhan dan mencari solusi bagi para pedagang pasar. Mereka antara lain, yakni Untung, Minardi, Mat Ali. Munir al Fanani (Wakil), Munif Sufri, Burhan, dan Dukha.
Dalam hearing tersebut, P3MG yang diwakili oleh Miftah, Sekretaris mengajukan empat hal kepada pihak DPRD dan Dinas Pasar. Tuntutan tersebut antara lain, melakukan evaluasi kinerja pengelolaan pasar, merevisi perda yang baru ke perda yang lama, dan mengembalikan besaran tariff retribusi seperti sediakala. Karena dirasa memberatkan, dan tidak berpihak pada pedagang.
“Selain itu, kita juga ingin dilakukan investigasi secara tuntas dan menyeluruh, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan pungutan retribusi di Pasar Mojoagung, serta mengganti kepala UPTD pasar yang baru, yang lebi cakap dan kredibel,” tegas Miftah yang diamini 25 anggota P3MG yang turut
hadir.
Sementara itu, kepala Dinas Pasar, M. Baidlowi berjanji, akan mencari solusi yang terbaik untuk pedagang. Tak hanya di Mojoagung, tapi seluruh pasar di Kabupaten Jombang. Ia juga menyesalkan adanya intimidasi petugas saat melakukan penarikan retribusi pada pedagang.
“Kami akan lakukan pembinaan pada petugas yang ada di pasar Mojoagung, terkait apa yang dikeluhkan oleh pedagang. Ini adalah masukan dan kritikan bagi Dinas Pasar. Untuk itu, kita akan carikan solusi yang terbaik bersama dengan komisi B, dan juga para pedagang,” tegas Baidlowi.
Hal senada diungkapkan oleh, Munir Al fanani, Wakil Ketua Komisi B, yang menyesalkan tindakan intimidasi kepada pedagang dan pelayanan yang tidak optimal dari UPTD Pasar Mojoagung. Ia pun mengusulkan membentuk Tim Investigasi, yang terdiri dari komisi B, APPSI, Disperindagpas, dan P3MG. Dalam tugasnya nanti, tim ini akan bekerja secara optimal, cepat dan tidak terikat waktu. Selain membentuk tim, komisi B juga akan kembali menelaah ulang Perda 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar.
“Masalah ini perlu segera diselesaikan oleh Dinas pasar, dan dilakukan dengan serius. Mengenai intimidasi yang dilakukan oleh petugas penarik retribusi, itu sebuah tindakan yang perlu segera ditindaklanjuti dan ditegur keras,” kata Munir Al fanani.(sin)
|