Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DPRD Jombang Sahkan Tiga Raperda
Wednesday 25 Jan 2012 20:36:03
 

Ilustrasi rapat paripurna DPRD (Foto: Ist)
 
*FPK Usulkan Bentuk Pansus Pilkada

JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – DPRD Jombang sepakat mengesahkan sekaligus tiga raperda menjadi perda. Ketiga perda tersebut, masing-masing Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup Jombang 2013, Perda Penyertaan Modal PDAM, dan Perda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ‘Bank Jombang’.

Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi yang ada di DPRD Jombang, saat paripurna penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi atas tiga raperda tersebut yang berlangsung di gedung DPRD Jombang, Rabu (25/1). Namun, beberapa fraksi memberikan catatan dan sikap kritis dalam persetujuannya saat penyampaian PA. Perda ini sendiri telah disetujui dan ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Jombang.

Sementara Fraksi Peduli Keadilan (FPK) dalam penyampaian PA-nya memberikan catatan khusus terkait dana cadangan pilkada yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 21/2011, agar dibahas lagi secara detail dan serius antar pihak eksekutif dan legislative, sebelum perubahan APBD 2012 nanti.

“Pembicaraan yang lebih serius itu dimaksudkan, agar dalam perencanaan tidak mengalami kebijakan yang berubah-ubah terkait besaran dana cadangan karena perhitungan yang kurang rasional, obyektif dan akurat, agar mencerminkan tranparansi dan akuntabilitas,” ujar Ketua FPPK DPRD Jombang Rochmad Abidin.

Tak hanya itu, FPK juga mengusulkan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan pilkada 2013. “Pansus tersebut untuk melakukan pengawasan agar pilkada berjalan dengan aman, damai, jujur dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi penyertaan modal sebesar Rp 4,5 miliar pada PDAM Jombang, FPAN menilai, perlu pengelolaan yang lebih serius dan professional dari PDAM Jombang, karena dana sebesar itu tidak lah sedikit. “Dana sebesar Rp.4,5 M tidak lah sedikit, untuk itu PD PDAM Jombang dalam pengelolaannya haruslah serius dan professional,” imbuh Sekretaris FPAN Erwan Prakoso.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2