*FPK Usulkan Bentuk Pansus Pilkada
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – DPRD Jombang sepakat mengesahkan sekaligus tiga raperda menjadi perda. Ketiga perda tersebut, masing-masing Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup Jombang 2013, Perda Penyertaan Modal PDAM, dan Perda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ‘Bank Jombang’.
Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi yang ada di DPRD Jombang, saat paripurna penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi atas tiga raperda tersebut yang berlangsung di gedung DPRD Jombang, Rabu (25/1). Namun, beberapa fraksi memberikan catatan dan sikap kritis dalam persetujuannya saat penyampaian PA. Perda ini sendiri telah disetujui dan ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Jombang.
Sementara Fraksi Peduli Keadilan (FPK) dalam penyampaian PA-nya memberikan catatan khusus terkait dana cadangan pilkada yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 21/2011, agar dibahas lagi secara detail dan serius antar pihak eksekutif dan legislative, sebelum perubahan APBD 2012 nanti.
“Pembicaraan yang lebih serius itu dimaksudkan, agar dalam perencanaan tidak mengalami kebijakan yang berubah-ubah terkait besaran dana cadangan karena perhitungan yang kurang rasional, obyektif dan akurat, agar mencerminkan tranparansi dan akuntabilitas,” ujar Ketua FPPK DPRD Jombang Rochmad Abidin.
Tak hanya itu, FPK juga mengusulkan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan pilkada 2013. “Pansus tersebut untuk melakukan pengawasan agar pilkada berjalan dengan aman, damai, jujur dan adil,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi penyertaan modal sebesar Rp 4,5 miliar pada PDAM Jombang, FPAN menilai, perlu pengelolaan yang lebih serius dan professional dari PDAM Jombang, karena dana sebesar itu tidak lah sedikit. “Dana sebesar Rp.4,5 M tidak lah sedikit, untuk itu PD PDAM Jombang dalam pengelolaannya haruslah serius dan professional,” imbuh Sekretaris FPAN Erwan Prakoso.(sin)
|