SAMARINDA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) dalam Rapat Paripurna ke 6, tahun sidang 2019, bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada, Selasa (22/10), menggelar Rapat Paripurna Badan Musyawarah (BAMUS) yang dihadiri sejumlah 29 anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, SE, M.Si. membahas hak angket terkait permasalahan Sekprov Kaltim Abdul Sani.
Samsun, usai Rapat Bamus kepada wartawan mengatakan bahwa terkait masalah hak angket bisa dilakukan, karena itu adalah hak konstitusi setiap anggota dewan.
"Hal wajar bagi anggota dewan untuk menggunakan hak angket ini, karena kan hanya bertanya, status kejelasan Abdul Sani setelah dilantik tapi sampai sekarang tidak berjalan," ujar Samsun dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Muhammad Samsun juga mengatakan, dijadwalkan pertemuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim, pada Rabu tanggal 6 November 2019 besok dan diharapkan dihadiri oleh Gubernur, jelas Samsun.
"Harapan kita begitu, Pimpinan DPRD tidak diwakilkan dan anggota dewan juga tidak diwakilkan," ujar Samsun.
Samsun ingin jika ada permasalahan segera dikomunikasikan dan diadakannya rapat konsultasi, kita ingin mesra dengan Pemerintah Daerah. Jika ada permasalahan dapat didiskusikan bersama, tegas Samsun.(bh/gaj) |