Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DPT
DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
Friday 13 Sep 2013 17:03:46
 

Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Utara, berjumlah 391.859 jiwa terdiri dari laki-laki 191.374 jiwa dan perempuan 200.485 jiwa, yang tersebar di 852 gampong, dengan jumlah TPS 1.248 TPS.

Hasil tersebut diperoleh sesuai hasil rapat pleno terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, hari ini Jum'at (13/9), kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman.

Pleno ini dilaksanakan berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum bagian ke enam mekanisme pengambilan keputusan dan PKPU No 09 tahun 2013, tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD bab V daftar pemilih tetap.

Dikatakannya, dari hasil pemutakhiran data pemilih dimulai saat mengeluarkan DPS, kemudian penempelan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di setiap gampong untuk mencermati dan memeriksa kembali pemilih yang doubel, pemilih yang sudah meninggal, sudah pindah dan tidak cukup umur.

Selanjutnya akan menyusun dan menetapkan DPT ke dalam formulir model A-3-KPU dan rekapitulasi DPT tingkat kabupaten dalam formulir Model A-3.3-KPU, dan direncanakan pada 19 September 2013 seluruh partai politik peserta pemilu dan Panwaslu, sudah bisa mendapatkan soft copy DPT dalam bentuk cakram padat.

"Untuk partai politik tingkat kecamatan, diserahkan melalui PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada partai politik tingkat kecamatan," jelasnya.

Dia menambahkan, apabila setelah penetapan DPT masih terdapat data pemilih ganda, belum berusia 17 tahun dan belum menikah, atau data pemilih kurang lengkap terkait jenis kelamin, tanggal lahir, dan jenis kecacatan pemilih, KIP Aceh Utara masih dapat melakukan perbaikan DPT sampai tanggal 11 Oktober 2013, sesuai dengan surat edaran KPU No 619/KPU/IX/2014.

Mulai 21 September 2013 ini, KIP Aceh Utara akan mengumumkan dengan cara menempelkan di setiap gampong, selanjutnya mulai 21 September akan mengumumkan dengan cara menempel DPT di setiap gampong untuk dicermati oleh semua stakeholder yang berkepentingan dengan pemilu.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula KIP Aceh Utara, Jl Tgk Nyak Arif Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (13/9) pukul 14:30 WIB. Turut hadir dalam rapat pleno ini, Muspida, Partai Politik peserta pemilu, Calon DPD, LSM pemerhati pemilu, PPK se Kabupaten Aceh Utara, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Panwaslu.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2