ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Utara, berjumlah 391.859 jiwa terdiri dari laki-laki 191.374 jiwa dan perempuan 200.485 jiwa, yang tersebar di 852 gampong, dengan jumlah TPS 1.248 TPS.
Hasil tersebut diperoleh sesuai hasil rapat pleno terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, hari ini Jum'at (13/9), kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman.
Pleno ini dilaksanakan berdasarkan UU No 15 tahun 2011 tentang pemilihan umum bagian ke enam mekanisme pengambilan keputusan dan PKPU No 09 tahun 2013, tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD bab V daftar pemilih tetap.
Dikatakannya, dari hasil pemutakhiran data pemilih dimulai saat mengeluarkan DPS, kemudian penempelan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di setiap gampong untuk mencermati dan memeriksa kembali pemilih yang doubel, pemilih yang sudah meninggal, sudah pindah dan tidak cukup umur.
Selanjutnya akan menyusun dan menetapkan DPT ke dalam formulir model A-3-KPU dan rekapitulasi DPT tingkat kabupaten dalam formulir Model A-3.3-KPU, dan direncanakan pada 19 September 2013 seluruh partai politik peserta pemilu dan Panwaslu, sudah bisa mendapatkan soft copy DPT dalam bentuk cakram padat.
"Untuk partai politik tingkat kecamatan, diserahkan melalui PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada partai politik tingkat kecamatan," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila setelah penetapan DPT masih terdapat data pemilih ganda, belum berusia 17 tahun dan belum menikah, atau data pemilih kurang lengkap terkait jenis kelamin, tanggal lahir, dan jenis kecacatan pemilih, KIP Aceh Utara masih dapat melakukan perbaikan DPT sampai tanggal 11 Oktober 2013, sesuai dengan surat edaran KPU No 619/KPU/IX/2014.
Mulai 21 September 2013 ini, KIP Aceh Utara akan mengumumkan dengan cara menempelkan di setiap gampong, selanjutnya mulai 21 September akan mengumumkan dengan cara menempel DPT di setiap gampong untuk dicermati oleh semua stakeholder yang berkepentingan dengan pemilu.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula KIP Aceh Utara, Jl Tgk Nyak Arif Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (13/9) pukul 14:30 WIB. Turut hadir dalam rapat pleno ini, Muspida, Partai Politik peserta pemilu, Calon DPD, LSM pemerhati pemilu, PPK se Kabupaten Aceh Utara, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Panwaslu.(bhc/sul). |