Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan di Minta Segera Bayar 54,7 Milyar Ganti Rugi Lahan Rakyat
Wednesday 09 Jan 2013 19:48:41
 

Pers Conference Keluarga Ahli waris pemilik lahan yang di kuasai PLN untuk PLTA Tonsea Lama Danau Limboto di Sulawesi Utara. Jony Nelwan di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Ahli waris pemilik lahan yang di kuasai PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tonsea Lama Danau Limboto melakukan Pers Conference Korban penyerobotan lahan di Sulawesi Utara. Jony Nelwan di Hotel Sultan Jakarta Pusat.

Jony Nelwan yang di dampingi oleh kuasa keluarga dalam keterangan dengan puluhan media mengungkapkan kekecewaan dengan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang saat ini Menteri BUMN.

Dimana putasan pengadilan, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Tinggi (PT) bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan gugatan perdata pengugat. Bahkan permohonan PK pihak Tergugat sudah di tolak MA.

Ganti rugi atas penguasan lahan selama puluhan tahun, dimana pihak harus membayar ganti rugi tersebut sebesar Rp 54,7 milyar. Tidak ada alasan PLN untuk tidak membayar putusan hukum tetap dan sudah Inkrah hingga ke tingkat (MA)," ujar Prank Tanus.

Ahlli waris Jony Nelwan, yang saat ini sudah kena penyakit strok ringan hinga susah berbicara, namun tetap berharap dapat menerima hak nya dan terus mengupayakan keadilan di negeri ini.

Upaya berupa surat ke Presiden SBY, ke DPR RI dan Komnas HAM, sudah dilakukan hingga mengancam akan mengeksekusi PLTA yang berdiri diatas tanah miliknya seluas 1,5 heaktar. Di desa Tonase Lama, Minahasa Sulawesi Utara, yang syah milik keluarga almarhum Nelwan bersaudara.

Jony akan mencari Keadilan bahkan tidak tertutup kemungkinan juga untuk menerima bila ada itikad baik dari PT PLN Persero, karena Negara kita masih berazaskan Musyawarah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Dahlan Iskan
 
  Eksepsi, Dahlan Iskan: Jangan Sampai Pengadilan Ini Menjadi Pengadilan Sesat
  Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
  Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
  Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
  Universiti Perlis Malaysia Beri Dahlan Iskan Gelar Profesor
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2