SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang perdana kasuss korupsi proyek patung Lembuswana Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 Milyar dari APBD Kabupaten Kukar, yang merugikan kerugian negera sebesar Rp 1,9 Milyar yang dijadwalkan pada Rabu (14/5) pukul 10.00 Wita diundur hingga Senin (19/5) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terlambat datang, serta salah seorang terdakwa yang pengacaranya datang dari Jakarta belum hadir, hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh, SH kepada beritaHUKUM.com diruang kerjanya Rabu (14/5).
"Sidang yang jadwalnya akan digelar jam 10.00 Wita hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, namun karena Jaksanya datangnya diatas jam 14.00 Wita sedangkan anggota Majelis yang satu sedang mengikuti sidang yang lain sehingga sidangnya akan kita tunda, hingga Senin (19/5) baru dibacakan dakwaan oleh Jaksa," ujar Hongkun Otoh.
Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa, kasus korupsi yang akan digelar dengan 4 orang terdakwa masing-masing, Suriansyah, selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), Hamdani (CV. Mitra) selaku Konsultan Pengawas, Fahrudin Pj. Kepala Dinas Pariwisata Kukar selaku PPA, serta La Ode Yusuf Efendy selaku Dirut PT. Saiji Gunung Makmur Abadi, ke 4 orang terdakwa dituduh bersama berperan dalam merlakukan korupsi sesuai surat Dakwaan Jaksa berdasarkan perhitungan BPK senilsai Rp 1.977.691.310,-, terang Hongkun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kukar saat dikonfirmasi pewarta di Pengadilan Tipikor mengatakan, untuk sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Patung Lembuswana yang menyeret 4 terdakwa dengan kerugian negara Rp 1.9 milyar ditunda Senin (19/5), ujar Rian.
"Dakwaannya kita tunda Senin (19/5) nanti, namun lebih jelasnya tanyakan kepada Ketua majelis hakim," ujar Rian Singkat.
Untuk diketahui bahwa terungkapnya kasus korupsi markup harga atas pembangunan patung lembuswana yang berada di pulau Kumala tahun 2012 silam, atas laporan masyrakat kepada Polres Kukar.
Setelah melakukan penyelidikan awalnya menetapkan 2 orang tersangka, namun pengembangannya maka Polres Kukar menetapkan 4 orang tersangka, dan berdasarkan perhitungan audit BPKP ternyata untuk membuat pijakan patung Lembuswana tidak sampai Rp 2,4 Milyar, sehingga dari selisi perhitungan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 Milyar.(bhc/gaj) |