Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Patung
Dakwaan Korupsi Patung Lembuswana Kukar Rp 1,9 Miliar Ditunda Senin
Wednesday 14 May 2014 17:10:19
 

Bangunan Patung Lembuswana di pulau Kumala, Kukar yang dikorupsi Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 6,8 miliar(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang perdana kasuss korupsi proyek patung Lembuswana Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 Milyar dari APBD Kabupaten Kukar, yang merugikan kerugian negera sebesar Rp 1,9 Milyar yang dijadwalkan pada Rabu (14/5) pukul 10.00 Wita diundur hingga Senin (19/5) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terlambat datang, serta salah seorang terdakwa yang pengacaranya datang dari Jakarta belum hadir, hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh, SH kepada beritaHUKUM.com diruang kerjanya Rabu (14/5).

"Sidang yang jadwalnya akan digelar jam 10.00 Wita hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, namun karena Jaksanya datangnya diatas jam 14.00 Wita sedangkan anggota Majelis yang satu sedang mengikuti sidang yang lain sehingga sidangnya akan kita tunda, hingga Senin (19/5) baru dibacakan dakwaan oleh Jaksa," ujar Hongkun Otoh.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa, kasus korupsi yang akan digelar dengan 4 orang terdakwa masing-masing, Suriansyah, selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), Hamdani (CV. Mitra) selaku Konsultan Pengawas, Fahrudin Pj. Kepala Dinas Pariwisata Kukar selaku PPA, serta La Ode Yusuf Efendy selaku Dirut PT. Saiji Gunung Makmur Abadi, ke 4 orang terdakwa dituduh bersama berperan dalam merlakukan korupsi sesuai surat Dakwaan Jaksa berdasarkan perhitungan BPK senilsai Rp 1.977.691.310,-, terang Hongkun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kukar saat dikonfirmasi pewarta di Pengadilan Tipikor mengatakan, untuk sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Patung Lembuswana yang menyeret 4 terdakwa dengan kerugian negara Rp 1.9 milyar ditunda Senin (19/5), ujar Rian.

"Dakwaannya kita tunda Senin (19/5) nanti, namun lebih jelasnya tanyakan kepada Ketua majelis hakim," ujar Rian Singkat.

Untuk diketahui bahwa terungkapnya kasus korupsi markup harga atas pembangunan patung lembuswana yang berada di pulau Kumala tahun 2012 silam, atas laporan masyrakat kepada Polres Kukar.

Setelah melakukan penyelidikan awalnya menetapkan 2 orang tersangka, namun pengembangannya maka Polres Kukar menetapkan 4 orang tersangka, dan berdasarkan perhitungan audit BPKP ternyata untuk membuat pijakan patung Lembuswana tidak sampai Rp 2,4 Milyar, sehingga dari selisi perhitungan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 Milyar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Patung
 
  4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
  Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
  Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
  Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
  Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2