JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan perkara Pemohon PHPU Kota Bima 2013 akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (18/6) sore. Menurut Mahkamah, berbagai dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Diantaranya, persoalan-persoalan dalam permohonan menyangkut kunjungan kerja dan keterlibatan PNS memenangkan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 3, M. Qurais H. Abidin dan A. Rahman H. Abidin).
Sebelum memutus perkara PHPU Kota Bima 2013, Mahkamah menjelaskan Pihak Terkait membantah berbagai dalil Pemohon, misalnya mengenai kunjungan kerja. Bahwa kunjungan kerja Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai Walikota dan Wakil Walikota yang masih aktif. Pihak Terkait baru dinyatakan cuti kampanye pada 25 April 2013 sampai 9 Mei 2013.
Selain itu Pihak Terkait membantah tidak memenangi perolehan suara di Kecamatan Rabadompu dan tidak pemah memerintahkan PNS dan Honorer untuk bertindak dan bekerja memenangkan Pihak Terkait. Termasuk bantahan Pihak Terkait yang tidak melakukan politik uang dan membagi-bagikan sembako.
Kemudian mengenai kartu QA BEBAS, Pihak Terkait pada pokoknya menyatakan bahwa kartu QA BEBAS adalah kartu yang dikeluarkan Pihak Terkait yang memuat program kerja Pihak Terkait yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pedoman kampanye Pemilukada.
Menurut Pihak Terkait, program kartu QA BEBAS telah disampaikan dalam acara penyampaian visi-misi pada Rapat Paripuma DPRD Kota Bima tanggal 2 Mei 2013 di Gedung DPRD Kota Bima dan juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dalam setiap kampanye Pihak Terkait. Juga tidak benar pembagian kartu QA BEBAS disertai dengan pembagian uang.
Terhadap dalil Pemohon dan bantahan Pihak Terkait di atas, Mahkamah mempertimbangkan bahwa meskipun dalil-dalil tersebut telah diperkuat dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi sebagaimana secara lengkap dimuat dalam bagian duduk perkara, namun Pemohon tetap tidak dapat mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut secara signifikan mempengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya.
Mahkamah menemukan fakta kartu QA BEBAS merupakan salah satu bentuk alat kampanye Pihak Terkait untuk memperoleh dukungan dari para calon pemilih dan tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Pihak Terkait telah menyalahgunakan kewenangannya termasuk penggunaan anggaran pemerintah daerah terkait program-program yang terdapat dalam kartu tersebut.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon (KPU Kota Bima) dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
“Konklusi, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.(nta/mk/bhc/opn) |