Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Dalil Permohonan Tidak Terbukti, Sengketa Pemilukada Kota Bima Ditolak MK
Tuesday 18 Jun 2013 21:21:54
 

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan perkara Pemohon PHPU Kota Bima 2013 akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (18/6) sore. Menurut Mahkamah, berbagai dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Diantaranya, persoalan-persoalan dalam permohonan menyangkut kunjungan kerja dan keterlibatan PNS memenangkan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 3, M. Qurais H. Abidin dan A. Rahman H. Abidin).

Sebelum memutus perkara PHPU Kota Bima 2013, Mahkamah menjelaskan Pihak Terkait membantah berbagai dalil Pemohon, misalnya mengenai kunjungan kerja. Bahwa kunjungan kerja Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai Walikota dan Wakil Walikota yang masih aktif. Pihak Terkait baru dinyatakan cuti kampanye pada 25 April 2013 sampai 9 Mei 2013.

Selain itu Pihak Terkait membantah tidak memenangi perolehan suara di Kecamatan Rabadompu dan tidak pemah memerintahkan PNS dan Honorer untuk bertindak dan bekerja memenangkan Pihak Terkait. Termasuk bantahan Pihak Terkait yang tidak melakukan politik uang dan membagi-bagikan sembako.

Kemudian mengenai kartu QA BEBAS, Pihak Terkait pada pokoknya menyatakan bahwa kartu QA BEBAS adalah kartu yang dikeluarkan Pihak Terkait yang memuat program kerja Pihak Terkait yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pedoman kampanye Pemilukada.

Menurut Pihak Terkait, program kartu QA BEBAS telah disampaikan dalam acara penyampaian visi-misi pada Rapat Paripuma DPRD Kota Bima tanggal 2 Mei 2013 di Gedung DPRD Kota Bima dan juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dalam setiap kampanye Pihak Terkait. Juga tidak benar pembagian kartu QA BEBAS disertai dengan pembagian uang.

Terhadap dalil Pemohon dan bantahan Pihak Terkait di atas, Mahkamah mempertimbangkan bahwa meskipun dalil-dalil tersebut telah diperkuat dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi sebagaimana secara lengkap dimuat dalam bagian duduk perkara, namun Pemohon tetap tidak dapat mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut secara signifikan mempengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya.

Mahkamah menemukan fakta kartu QA BEBAS merupakan salah satu bentuk alat kampanye Pihak Terkait untuk memperoleh dukungan dari para calon pemilih dan tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Pihak Terkait telah menyalahgunakan kewenangannya termasuk penggunaan anggaran pemerintah daerah terkait program-program yang terdapat dalam kartu tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon (KPU Kota Bima) dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

“Konklusi, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2