Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Ramadhan
Dampak Positif Puasa Bagi Kesehatan
2019-05-15 20:29:01
 

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman.(Foto: Istimewa)
 
MAGELANG, Berita HUKUM - Berpuasa memberikan dampak positif bagi kesehatan tubuh manusia. Hal tersebut karena kerja organ pencernaan menjadi lebih teratur dengan adanya pola makan yang baik. Nabi Muhammad SAW memberikan contoh kebiasaan positif dalam hidup, salah satunya adalah dengan melaksanakan aktivitas puasa.

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman pada Pengajian Ramadan 1440 Hijriyah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Magelang pada, Minggu (12/5) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan Magelang - Jogja Km 11 Mungkid.

Agus memaparkan, beberapa kebiasaan positif lainnya yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW antara lain bangun pagi dan juga menahan marah.

"Kebiasaan bangun pagi akan menghindarkan resiko munculnya penyakit jantung. Hal itu disebabkan karena pada waktu pagi khususnya sebelum waktu subuh, udara belum tersentuh dengan polusi, dan waktu ini merupakan suatu momentum yang sangat baik bagi paru-paru untuk menghirup udara segar," kata Agus.

Kemudian Agus menambahkan, kemampuan menahan marah juga sangat berpengaruh bagi kesehatan manusia, karena kesehatan fisik manusia juga sangat dipengaruhi oleh tingkat emosinya.

"Ketika sering marah, maka otot - otot akan menjadi tegang serta saluran pembuluh darah menyempit, bahkan terjadi perubahan bahan kimia pada otak. Perubahan-perubahan tersebut hanya akan menjadi racun dalam tubuh dan mengganggu kesehatan dalam jangka panjang. Kebiasaan marah juga akan merusak relasi hubungan sosial yang akhirnya menimbulkan tekanan psikologis," tambahnya.

Pada pengajian yang bertema kesehatan dalam Islam tersebut, Agus Taufiqurrahman menambahkan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah akan selalu komitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari metode dakwah.

"Muhammadiyah akan selalu menghadirkan Islam yang rahmat bagi semuany,a rahmatan lil alamin. Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan kesehatan bagi seluruh umat dan masyarakat melalui berbagai amal usaha kesehatan yang ada seperti rumah sakit, klinik maupun balai pengobatan lainnya," ujar Agus.(nisa/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2