Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Dana BOS
Dana BOS Bawa Kepsek SD di Samosir ke Penjara
Thursday 25 Oct 2012 17:07:04
 

Ilustrasi, Persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/tap)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nursiah Kepala SDN 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Nursiah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 senilai Rp 30 juta.

Selain hukuman kurungan badan, Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Jonner Manik, juga membebani Nursia dengan denda sebesar 50 juta rupiah yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun masih ada kekurangan sebesar Rp 198.000. Nursia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Nursiah juga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti menggelembungkan uang dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 yang akan diterima sebanyak 10 siswa per kelas, dan totalnya sebanyak 105 siswa. Dengan penggelembungan sebanyak 105 siswa tersebut, terdakwa telah mengantonggi 30,7 juta rupiah.

Terhadap putusan itu, Jonner Manik memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balige untuk mempertimbangkan putusan tersebut.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Dana BOS
 
  Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
  Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
  Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
  Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
  Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2