MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nursiah Kepala SDN 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Nursiah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 senilai Rp 30 juta.
Selain hukuman kurungan badan, Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Jonner Manik, juga membebani Nursia dengan denda sebesar 50 juta rupiah yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun masih ada kekurangan sebesar Rp 198.000. Nursia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Nursiah juga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti menggelembungkan uang dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 yang akan diterima sebanyak 10 siswa per kelas, dan totalnya sebanyak 105 siswa. Dengan penggelembungan sebanyak 105 siswa tersebut, terdakwa telah mengantonggi 30,7 juta rupiah.
Terhadap putusan itu, Jonner Manik memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balige untuk mempertimbangkan putusan tersebut.(bhc/and) |