JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung siap mengeksekusi 20 orang terpidana mati, dan target tahun ini berjumlah 10 orang.
"Target kita tahun ini 10 orang terpidana siap dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (14/2).
Namun begitu, Mahfud enggan menyebutkan nama-nama terpidana mati, asal negara dan tindak pidana yang dilakukan, apakah narkotika, terorisme dan tindak pidana umum lain.
"Saya tidak bisa sebutkan, karena saya tidak hafal nama dan tindak pidana, yang pasti, kita akan beritahu, bila sudah dieksekusi," imbuh Mahfud.
Pihaknya juga sudah mengantongi 10 orang terpidana mati lainnya, yang akan dieksekusi mati untuk tahun 2014.
"Jadi jumlah semua terpidana mati sebanyak 20 orang," ungkapnya didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Lain pada Jampidum Babul Khoir.
Sesuai dengan ketentuan perundangan, mereka yang siap dieksekusi, setelah upaya hukum hingga kasasi, peninjauan kembai hingga grasi telah ditempuh dan ditolak.
Dari informasi yang dihimpun, Pewarta BeritaHUKUM.com, eksekusi mati memang bukan hal yang mudah, diantara persoalan utamanya adalah mahalnya biaya eksekusi.
Sementara itu sejumlah duta besar negara sahabat sempat mempertanyakan tentang rencana eksekusi mati sejumlah warga negara asal negara yang bersangkutan.
"Mereka (Para Dubes) ingin tahu tentang kepastian warganya yang akan dieksekusi mati," kata sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Menurut sumber, bisa jadi kedatangan mereka ke Kejagung terkait dengan tidak dianutnya rezim pidana mati lagi.
Dari statistik di Kejagung tercatat jumlah terpidana mati sebanyak 111 orang. Terdiri perkara pembunuhan 60 orang, narkotika 49 orang dan terorisme dua orang.(bhc/mdb) |