Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Tandon Air Fiktif
Dari Dana 5,1 Miliar, Tandon Air Fiktif Terus Diusut
Monday 07 Jan 2013 15:17:02
 

Ilustrasi, Tondon Air/Tangki Air.(Foto: Ist)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat terus mengusut kasus dugaan distribusi tandon air fiktif yang menurut jaksa penyidik bahwa anggarannya bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 5.103.600.000.

Anggaran pengadaan dan operasional fiktif yang menelan biaya Rp 630 juta ini penyidikannya telah masuk tahap pemberkasan. "Kami sudah cek dan tanyakan ke penyidik, sekarang tahapnya pemberkasan," kata Wakajati NTB I Gede Sudiatmaja, Senin (7/1).

Kasus ini ditargetkan selesai pada Januari 2013, dan tersangka HA telah 2 kali diperiksa penyidik kejaksaan tinggi NTB. Sejalan dengan itu, saksi yang mengetahui maupun diduga terlibat ikut diperiksa agar pemberkasan segera rampung.

Pemberkasan tersebut menurut Wakajati tak harus diartikan rampung untuk dipersiapkan ke tahap II (penuntutan). Sebab sejalan dengan tahap pemberkasan, sembari dicek kekurangan keterangan tersangka maupun saksi.

"Dalam proses pemberkasan ini kami juga sambil melihat adakah materi yang kurang dalam pemeriksaan sebelumnya. Ya, kalau ada yang kurang sambil kami lengkapi," pungkas Sudiatmaja.(kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Tandon Air Fiktif
 
  Dari Dana 5,1 Miliar, Tandon Air Fiktif Terus Diusut
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2