Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNG
Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
Friday 04 Jan 2013 18:31:59
 

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, Kejaksaan tidak tinggal diam dengan belum tertangkapnya tersangka Joko Chandra.

"Kemarin saya sudah terima surat laporan dari Duta Besar di Papua Nugini. Dia melaporkan baru saja melakukan pertemuan dengan kepala kepolisian di sana," kata Darmono, Jum'at (4/1).

Ditambahkannya, "Intinya bahwa kepala kepolisian di sana juga siap untuk melakukan deportasi setelah kewarganegaraan dibatalkan. Untuk mendeportasi dan mengekstradisi dari wilayah Papua Nugini. Jadi semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah sana serius," terang Darmono.

Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama, sebelumnya adalah kendala utama, namun kini perlahan mulai terlihat titik terang bagi kejaksaan untuk mengadili Joko Chandra.

Seperti diketahui terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Joe Chan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara.

Mengenai kepastian waktu, Darmono mengatakan, "Inikan harus ada keputusan hukum dulu. Jadi keputusan hukum ada dua, satu pembatalan status warga negara kedua keputusan hukum untuk mengekstradisi Joko Chandra," pungkasnya.

Dijelaskan Darmono bahwa ada 2 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Papua Nugini itu satu pembatalan kewarganegaraan dua keputusan untuk mengekstradisi dari pemerintah PNG.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PNG
 
  KPK Akan Periksa Priyo Budi Santoso
  Khawatir Sakit Anaknya Tambah Parah, Ibunda Dendy Kunjungi Rutan Guntur
  Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2