Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PDIP
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
2025-02-28 07:40:35
 

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai pelaksanaan pemilu oleh pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kontestasi politik yang paling kacau sepanjang sejarah.

Dia mengatakan hal tersebut saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

"Pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya, adalah pemilu paling berengsek dalam sejarah. Sah," kata Deddy Sitorus dalam rapat, Kamis.

Deddy beralasan hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dia menilai kontestasi politik era Jokowi begitu kacau.

"Hampir 60 persen, gila itu," cetus legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Deddy pun menyerukan mundur berjemaah atau massal sebagai bentuk tanggung jawab atas kacaunya pelaksanaan pemilu 2024. Pimpinan KPU, Bawaslu, Mendagri, sampai Kapolri bisa meletakkan jabatan alias mengundurkan diri.

"Saya kira wajar kita mundur semua. KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri gagal kita ini," katanya.

Deddy bahkan mengaku sebagai legislator DPR merasa gagal atas banyaknya gugatan hasil Pilkada 2024 yang menandakan kacaunya pelaksanaan kontestasi politik.

"DPR juga, supaya adil. Enggak apa-apa, kalau perlu mundur berjamaah, saya siap, supaya sebagai tanggung jawab kita kepada bangsa ini, lo," kata dia.

Toh, kata Deddy, pilkada yang bermasalah bisa saja lebih dari 60 persen. Sebab, menurutnya, beberapa paslon memilih tidak mengajukan gugatan ke MK atas dasar pelanggaran yang masif.

Dalam hitungan Deddy, sebanyak 235 pelaksanaan Pilkada 2024 tidak digugat ke MK. Namun, 35 di antaranya kandidat tunggal atau melawan kotak kosong.

"Sebanyak 198 daerah itu bukan berarti tidak bermasalah, either, pelanggarannya terlalu masif, sehingga tidak bisa dibuktikan atau orang udah capek," ujarnya.(msn/ast/jpnn/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2