Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
Defisit APBN-P 2017 Dekati Zona Warning
2017-12-19 20:29:10
 

Anggota Komisi Xi DPR, Heri Gunawan.(Foto: Andri/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Defisit APBN-P 2017 hingga akhir November sudah mencapai 2,2 persen. Dari penerimaan dan belanja yang ada, angka defisit diperkirakan akan menyentuh 2,92 persen. Pemerintah wajib berhati-hati, karena sudah mendekati zona warning yang disyaratkan UU Keuangan Negara sebesar 3 persen.

Demikian dikemukakan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi Parlementaria, Senin (18/12). Penerimaan terbesar pemerintah untuk mencegah membengkaknya defisit masih bersumber dari pajak. Namun, penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar minus 2,79 persen dibandingkan dengan tahun yang sama. "Dari data itu maka saya khawatir pemerintah akan mengalami kesulitan untuk memenuhi target penerimaan pajak di akhir tahun ini."

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyatakan, akan berusaha di sisa waktu yang sempit ini dengan tetap mengandalkan pajak. Menurut Heri, pemerintah akan kesulitan mengejar target pajak tahun ini, terutama target PPh Migas dan penerimaan Bea Cukai. "Tantangan terbesarnya adalah soal ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global serta turunnya harga komoditas. Belajar dari pengalaman 2016 saja realisasinya hanya 65 persen dari target," jelas anggota F-Gerindara ini.

Ditambahkan Heri, penerimaan bea cukai per Juni 2017 hanya mencapai 30,12 persen. Otomatis penerimaan APBN akan bertumpu pada PNBP, terutama PNBP minerba yang selalu berada di atas 70 persen. Jika dilihat trennya, maka fakta menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak terus melenceng dari rencana. Tahun 2015, realisasinya hanya Rp 1.285 triliun atau melenceng dari target APBN-P sebesar Rp 1.489 triliun. Tahun 2016 juga melenceng dari target APBN-P TA 2016 sebesar Rp 1.539,2 triliun.

"Pemerintah mesti bekerja lebih ekstra untuk mewujudkan seluruh target yang telah dipatok, melakukan reformasi perpajakan secara serius, dan mematok target penerimaan pajak dalam APBN yang lebih realistis. Selain itu, untuk tetap menjaga defisit, pemerintah juga harus melakukan penghematan belanja K/L yang dilakukan dengan realokasi belanja barang menjadi belanja produktif dan mendesak," tutup Heri.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
  Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2