Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Delapan Suporter the Jakmania Anarkis Ditangkap
2016-06-28 21:21:14
 

Flyer Foto Tersangka yang Dicari, yang diduga melakukan pemukulan ke aparat kepolisian saat pertandingan bola di stadion GBK.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka aksi anarkistis suporter The Jakmania, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Delapan tersangka terkait penganiayaan anggota polisi, perusakan mobil dinas dan hate speech di media sosial.

"Jadi ada delapan tersangka terkait kerusuhan di GBK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (28/6).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial J alias Oboy (28), MDN alias Qinong (25) dan R (20). ketiganya, dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"J alias oboy dan M terkait penganiayaan terhadap Brigadir Yudhawan, kemudian R terkait perusakan kendaraan Polantas dan memukul anggota polisi," ungkapnya.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan lima orang tersangka bukan enam orang tersangka terkait kasus hate speech. Mereka berinisial AF (16), MF (23), MR (19), RF (26), dan A (18).

"Koreksi, kemarin ada enam orang tersangka. Tapi setelah didalami ternyata hanya lima. S merupakan orang tua dari MF dan tidak terbukti. Untuk tersangka AF wajib lapor karena masih di bawah umur," katanya.

Kelima tersangka hate speech dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan ayat 4 Juncto Pasal 28 ayat 2, Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008, dan atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kondisi terakhir, tiga korban polisi masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara dan korban Hanafi ditangani secara itensif di rumah sakit Pertamina Pusat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2