JAKARTA, Berita HUKUM - Rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan yang hanya sebesar 0,3 persen per tahun, memang merupakan persoalan yang mengarah pada potensi merugikan negara. Kondisi yang tak jauh berbeda juga terlihat pada kontribusi PNBP dari sektor perikanan, yang hanya sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional dalam kurun lima tahun terakhir.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga terkait harus terus membangun sinergis dalam usaha penyelamatan sumber daya alam Indonesia, khususnya sektor kelautan.
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam sambutannya pada acara rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-SDA) Indonesia pada sektor Kelautan. Rapat yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, (21/4), juga dihadiri Menteri KKP Susi Pujiastuti, serta Empat Gubernur atau perwakilannya (Propinsi Bengkulu, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta), dan perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.
“KPK mengharapkan semua pemerintah daerah melaporkan implementasi rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Senada dengan itu, Menteri Susi, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia harus serius menangani praktik illegal fishing. SDA Indonesia sudah selayaknya dikelola untuk menyejahterakan rakyat. “Negara telah lalai. Kita telah melupakan laut kita. Ratusan kapal besar asing masuk tanpa ijin ke area-area laut dan sungai di wilayah Indonesia. Lima juta ton, minimal, ikan kita diambil oleh asing tiap tahun”, ujar kata Susi berapi-api.
Susi menekankan, permasalahan di sektor kelautan relatif banyak. Karena itu, Indonesia membutuhkan sinergi untuk menuntaskan masalah-masalah tersebut. “Kita seyogianya dapat bekerjasama untuk mampu mengelola secara maksimal Sumberdaya Alam untuk kesejahteraan rakyat sehingga menjadi pijakan untuk bersama-sama menuntaskan berbagai persoalan, khususnya pada sektor kelautan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelamatan SDA Indonesia sektor Kelautan, telah ditandatangani pada 19 Maret 2015 oleh KKP serta 19 Kementerian, dan tujuh lembaga negara terkait, juga para gubernur dari 34 provinsi, di Istana Negara. Di hadapan Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki, NKB ini diharapkan mampu membangun komitmen segenap elemen bangsa untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan bangsa dalam pengelolaan SDA Indonesia, terutama pada sektor Kelautan.(kpk/bh/sya) |