Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo
Demo Tolak Gugatan Pikada Papua di MK Ricuh, 1 Orang Diamankan
Monday 18 Feb 2013 18:17:46
 

Mahasiswa dan masyarakat Papua Sejawa Bali saat duduk sambil berorasi di depan gedung MK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan mahasiswa dan masyarakat Papua Sejawa Bali, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Para pendemo meminta agar pasangan Gubernur terpilih Lukas Enembe-Klemen Tinal, segera untuk dilantik jangan ada proses gugatan lagi di gedung (MK) dari pasangan dan pendukung yang sudah kalah Pilkada, teriak pendemo.

Dalam aksi unjuk rasa sempat terjadi salah paham antara pendemo dengan aparat kepolisian yang bertugas. Di mana pendemo mendorong salah seorang Anggota Polisi yang sedang bertugas, akibat dari kejadian ini, seorang pendemo langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

"Iya benar tadi kita amankan seorang pendemo karena mendorong petugas, namun tidak ada laporan resmi dari korban hanya diamankan saja", ujarnya singkat.

Akibat dari aksi mahasiswa Papua Sejawa Bali sempat memacetkan arus lalu lintas di depan Gedung MK jalan Merdeka Barat ke arah Istana Merdeka.

Para pendemo melakukan aksi duduk sambil terus berorasi dan meminta (MK) untuk menolak dan tidak menerima pendaftaran gugatan yang seharusnya didaftarkan siang tadi oleh para pendukung Gubernur yang kalah dalam Pilkada.

Ketua KPU Provinsi Papua Beny Suweni mengatakan bahwa hasil rekapitulasi telah sah, dan pasangan Lukas Enembe, dan Klemen Tinal, pemenang Pemilukada Gubernur Papua, Rabu (13/2).

"Saya tetapkan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur terpilih adalah Lukas Enembe dan Klemen Tinal bila tidak ada gugatan dari lima kandidat lain, hasil pleno ini akan segera diserahkan ke DPR dan selanjutnya diserahkan kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Namun siang hari ini, pasangan kadidat yang kalah saat ingin melakukan gugatan dihalangi oleh pendemo, dan meminta mereka segera dicabut gugatannya.

"Pendemo beralasan karena akan memperlambat jalanya pembangunan di Papua," ujar Yan Wenda, salah seorang kordinator aksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo
 
  Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
  Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
  Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
  Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2