Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencucian uang
Demokrat Persilahkan KPK Gunakan UU Pencucian Uang
Friday 28 Oct 2011 20:09:18
 

Tersangka M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Petinggi Demokrat sudah lama minta bongkar siapa saja yang terkait kasus korupsi wisma atlet

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang dalam perkara tersangka Muhammad Nazaruddin. Penggunaan ini dimaksudkan untuk menjerat penerima aliran dana kasus dari proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Partai Demokrat pun takkan mempermasalahkan pengunaan UU tersebut.

“Silahkan saja. Kami sudah ngomong buka saja. Sejak awal, kami sudah minta KPK untuk sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Tapi jangan mengungkap kasus itu karena terpaksa, atau karena ditekan orang," kata Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10) kemarin.

Namun, Benny mengingatkan KPK untuk berani mempertanggungjawabkan sesuai hukum. Institusi pembernatasan hukum ini juga harus dapat membuktikannya. "Pakai pasal apa saja boleh. Pasal pencucian uang, atau pencucian baju, silakan saja. Pokoknya, segala alat dipakai untuk menuntaskan kasus ini," ujar dengan nada sinis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan bahwa tim penyidik KPK menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang untuk kasus wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin. Hal ini ditempuh, agar dapat mengungkap penerima aliran dana yang diduga diterima sejumlah elite parpol tertentu.

Tindakan ini juga ditempuh untuk melacak keberadaan dana suap senilai Rp 4,3 miliar yang diterima Nazaruddin. Penggunaan UU ini akan menjadi sejarah bagi KPK. Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang, karena kewenangan itu baru dimiliki KPK pada Desember 2010, setelah adanya revisi atas UU tersebut.

Tenggelamkan Demokrat

Dalam kesempatan terpisah, pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali mengatakan, kasus korupsi Nazaruddin dipastikan bakal menenggelamkan popularitas Partai Demokrat. Bahkan, lambat laun pernyataan Nazaruddin yang liar itu akan membunuh Demokrat.

"Bahwa Nazaruddin nanti akhirnya akan membunuh Demokrat, bisa sangat benar. Dia kerap mengekspos tudingannya kepada media. Meski ditujukan kepada oknum partai, tapi getahnya akan diterima partai itu juga,” kata Effendi.

Menurut Effendi, alasan kenapa kasus Nazaruddin 'membunuh' Demokrat, disebabkan sikap partai itu dalam memberikan respon kasus tersebut, kurang meyakinkan kepada publik. Apalagi pernyataan dari elite partai itu yang cenderung formalistik.

"Jawaban normatif itu tidak bisa menjawab rasa ingin tahu publik. Bahkan, dapat diartikan menantang ketidakpercayaan publik. Apalagi dengan sikap masyarakat yang mempersepsikan Nazaruddin adalah Demokrat sebagai partai penguasa," tandas Effendi.(tnc/rob/irw)



 
   Berita Terkait > Pencucian Uang
 
  Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
  Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
  Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
  Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2