JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan. Langkah ini untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan. Bahkan, draf tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada 2012 mendatang.
“Jika sudah disahkan menjadi perda, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya dikenakan pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 2 juta,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna kepada wartawan, Kamis (10/11).
Menurut dia, pemerintah setempat hingga kini belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Nanti dengan adanya perda itu, masalah sampah akan diatur secara khusus.
Selain itu, lanjut dia, dalam Raperda itu akan diatur kewajiban penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. Pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Nantinya juga diwajibkan penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas.
“Untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang, karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal. Tapi nantinya harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” imbuh Eko.(bjc/irw)
|