Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan Supersemar
Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
Friday 14 Jun 2013 15:15:35
 

Logo Yayasan Supersemar (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa denda eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp 3,17 triliun, belum dapat dilakukan karena ada amar putusan yang keliru.

"Jadi, kita (selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Basrief menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, (14/6). Namun, ketika didesak tentang amar putusan yang keliru, Jaksa Agung enggan menyebutkan dengan jelas.

"Penyebutan jumlah nominal yang harus, kita dalami. Nanti, kita akan bicara," ujarnya beralasan.
Basrief mengungkapkan salinan putusan Mahkamah Agung, 2010 tentang Supersemar telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, awal pekan ini dan tengah ditelaah oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

Basrief Arief belum dapat mengomentari tentang kemungkinan adanya pengalihan aset-aset milik Supersemar ke pihak ketiga. "Kita kan belum laksanakan eksekusi. Itu, nanti kita eksekusi deh (baru diketahui aset-aset Supersemar masih ada atau beralih ke pihak ketiga," tutur Basrief.

Seperti terungkap dalam gugatan, banyak aset Supersemar telah dipinjamkan ke pihak ketiga, mulai PT Tanjung Redep, Bank Duta, PT Sempati dan lainnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Yayasan Supersemar
 
  MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
  Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
  Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
  Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2