Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Denny: Nazaruddin Bukan Whistleblower atau Justice Collaborator
Saturday 13 Aug 2011 17:50:46
 

Nazaruddin (Foto: Metro TV)
 
JAKARTA-Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana menyatakan, status tersangka Nazaruddin yang diduga memiliki banyak informasi, takkan menjaminnya mendapat label whistleblower (peniup peluit) atau justice collaborator (pelaku pelapor). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum tentu memutuskan untuk melindunginya.

Menurut Denny di sela-sela acara diskusi di Jakarta, Sabtu (13.8), whistleblower adalah orang yang memiliki informasi tentang suatu kejahatan dan berbagi informasi dengan penegak hukum. Namun, ia belum tentu pelakunya.

Sedangkan, jelas dia, justice collaborator adalah orang yang memiliki informasi dan juga pelaku. Ia ingin membongkar kasus kejahatan yang lebih besar lagi. "Apakah Nazaruddin itu whistleblower, justice collaborator atau tukang fitnah, harus diverifikasi dahulu. LPSK tak bisa sembarangan memberikan perlindungan," lanjut Denny.

Diungkapkan, seseorang menjadi whistleblower atau justice collaborator itu ada perjanjiannya. Jika ia memberi informasi tapi juga menikmati hasil korupsi, namanya bukan justice collaborator. Perjanjian langsung batal.

“Nazaruddin itu berbeda dengan Agus Condro. Terpidana kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini contoh dari justice collaborator. Dia tidak buron dan tidak melarikan diri dari penegak hokum. Bahkan dia ikut diadili dan dihukum. "LPSK memang mau melindungi koruptor, tapi juga tidak mau dimanfaatkan koruptor," tandasnya.

Sedangkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan faktor keselamatan Nazaruddin. Keselamatan Nazaruddin sangat penting, karena ada kekhawatiran mantan kader Demokrat itu akan dibuat seperti Susno Duadji.

“Sebelum diperiksa dan ditahan, Susno banyak mengungkap soal mafia pajak. Tapi, setelah ditahan dan diperiksa oleh koleganya sendiri, Susno malah jadi jarang bicara ke publik. Bahkan, sekarang bisa dikatakan bungkam sama sekali,” tangasnya.

Selama dalam masa pelariannya tersebut, Nazaruddin kerap mengungkapkan skandal korupsi di tubuh Partai Demokrat. Setelah tertangkap, ia dikhawatirkan tak lagi banyak bernyanyi. Bahkan, ia akan menjadi aransemen untuk menghajar pihak-pihak di luar Partai Demokrat. “Untuk itu, selain keselamatan, kasus Nazaruddin itu harus diusut tuntas,” tandasnya.

Seperti Gayus
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, sebaiknya Nazaruddin tidak diempatkan di Rutan Mako Brimob Polri. Alasannya, kemungkinan kasus berpergian Gayus Tambunan akan terulang lagi dilakukan Nazaruddin. “Pokoknya Nazaruddin jangan ditahan di Rutan Mako Brimob, nanti kasus Gayus terulang lagi,” ujarnya.

Tak hanya Gayus, jelas dia, para pelaku kejahatan yang ditahan di sana, kerap mendapat perlakuan istimewa. Apalagi keberadaan para tahanan di sana, sangat sukar untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Masyarakat juga tidak mengetahui, siapa saja yang datang menemui Nazaruddin.

“Lebih baik Nazaruddin ditahan di LP Cipinang. Dalam lapas tersebut masih dimungkinkan untuk melakukan pengawasan yang akan dilaksanakan KPK, masyarakat dan media massa. Jika di Mako Brimob, sukar untuk diawasi,” jelas Neta.

Hingga kini, KPK belum memberi kepastian tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet itu akan ditahan dimana. Mekumham patrialis Akbar sudah memberikan tawarannya untuk penempatan Nazaruddin. Begitu pun dengan Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk mempersialhkan KPK menempatkan Nazaruddin di Rutan Brimob Kelapadua, Depok.(mic/irm/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2