JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sesuai dengan janjinya akhirnya pada pukul 11:15 WIB mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan loyalis Anas Urbaningrum Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wamenkum HAM.
"Saya akan melaporkan saudara Murod dan Tridianto terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada hari Selasa lalu terkait pertemuan di Cikeas, dan itu tidak ada," ujar Denny Indrayana, Kamis (9/1) di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Denny, dirinya sudah memberi kesempatan kepada loyalis Anas untuk segera mencabut penyataannya dan meminta maaf dalam 1 x 24 jam, namun permintaan maaf dari kedua orang loyalis Anas Urbaningrum tersebut menurut Denny hanya akal-akalan semata dan bukan perminta maafan yang tulus.
"Kejadian ini bisa menjadi presden buruk dalam pemberantasan korupsi, kalau mau memberantas korupsi tidak boleh di KPK kita buat cara-cara seperti ini," ujar Denny kembali.
Menurut Denny, yang pasti, yang menyampaikan pernyataan yang keji dan fitnah itu adalah Murod, tapi pernyataannya itu malah dikuatkan lagi oleh Tridianto.
Dalam laporannya kali ini, Wamenkum HAM Denny Indrayana memberikan kuasa kasusnya ini kepada pengacaranya dari kantor lawyer Muchtar Ali, SH, dan Alex Lay, SH, namun Alex Lay sendiri saat ini sedang dalam kondisi sakit.
"Kalau Pasal KUHP nanti pihak polisi, yang menentukan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancamannya minimal 4 Tahun penjara," pungkas Denny sambari memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri.(bhc/put) |