Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pencemaran Nama Baik
Denny Indrayana Resmi Laporkan Fitnah 2 Loyalis Anas ke Mabes Polri
Thursday 09 Jan 2014 11:56:52
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana Akhirnya Mendatangi Bareskrim Mabes Polri Guna Melaporkan. Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sesuai dengan janjinya akhirnya pada pukul 11:15 WIB mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan loyalis Anas Urbaningrum Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wamenkum HAM.

"Saya akan melaporkan saudara Murod dan Tridianto terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada hari Selasa lalu terkait pertemuan di Cikeas, dan itu tidak ada," ujar Denny Indrayana, Kamis (9/1) di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Denny, dirinya sudah memberi kesempatan kepada loyalis Anas untuk segera mencabut penyataannya dan meminta maaf dalam 1 x 24 jam, namun permintaan maaf dari kedua orang loyalis Anas Urbaningrum tersebut menurut Denny hanya akal-akalan semata dan bukan perminta maafan yang tulus.

"Kejadian ini bisa menjadi presden buruk dalam pemberantasan korupsi, kalau mau memberantas korupsi tidak boleh di KPK kita buat cara-cara seperti ini," ujar Denny kembali.

Menurut Denny, yang pasti, yang menyampaikan pernyataan yang keji dan fitnah itu adalah Murod, tapi pernyataannya itu malah dikuatkan lagi oleh Tridianto.

Dalam laporannya kali ini, Wamenkum HAM Denny Indrayana memberikan kuasa kasusnya ini kepada pengacaranya dari kantor lawyer Muchtar Ali, SH, dan Alex Lay, SH, namun Alex Lay sendiri saat ini sedang dalam kondisi sakit.

"Kalau Pasal KUHP nanti pihak polisi, yang menentukan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancamannya minimal 4 Tahun penjara," pungkas Denny sambari memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2