Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Hanura
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
2019-02-01 22:42:37
 

Benny saat orasi dihadapan ratusan kader Partai Hanura di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan kader Partai Hanura menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (1/2), guna mendesak aparat penegak hukum segera menersangkakan komisioner KPU. Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Partai Hanura dalam penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana terhadap sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Rhamdani menepis tudingan sejumlah kelompok yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap KPU. Menurutnya, upaya penegakkan hukum Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), harus dihormati semua pihak dan diproses secara tuntas.

"Menganggap pemeriksaan komisioner KPU yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai kriminalisasi adalah cara pandang 'jahat' terhadap tugas kepolisian sebagai penegak hukum. Harusnya, kita memberi dukungan, penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," ujar Benny dalam orasinya dihadapan ratusan kader Partai Hanura di Polda Metro Jaya.

Menurut Benny Rhamdani, tudingan pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah komisioner KPU sebagai kriminalisasi, harusnya tak dipertontonkan Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia.

Masih kata Benny Rhamdani, para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki pemahaman yang tinggi tentang hukum dan tugas-tugas lembaga negara.

"Mereka yang mengaku sebagai LSM pembela demokrasi, menyatakan upaya penegakan hukum sebagai kriminalisasi. Cara pandang tersebut sesat dan akan menjerumuskan pemahaman hukum kepada paham yang sesat. Karenanya, kita harus mendukung aparat penegak hukum, mendukung kepolisian, menjadikan hukum sebagai penglima di Indonesia," tegasnya.

Benny yang juga Anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara ini menambahkan, pembelaan sejumlah LSM atas ketidakpatuhan komisioner KPU pada undang-undang (UU) dan sejumlah putusan peradilan juga patut dipertanyakan. Ia meyakini, pembelaan tersebut didasarkan pada kepentingan atau agenda politik kelompok tertentu untuk menghancurkan legitimasi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Mereka membangun opini, menghancurkan legitimasi penegak hukum. Apakah KPU itu diisi oleh para malaikat? Selamanya mereka bersih dari tindakan khilaf dan tidak mungkin membuat kesalahan. Atau mereka (LSM) sedang menyembunyikan kejahatan para oknum komisioner sehingga menyebut upaya penegakan hukum sebagai kriminalisasi," tuturnya.

Diakhir orasinya, Benny mengajak kader Partai Hanura diseluruh Indonesia mendukung upaya penegakkan hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Menurutnya, kader Partai Hanura harus memperjuangkan kedaulatan dan menjadikan hukum sebagai panglima, serta melawan upaya kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum.

"Nanti, kalau oknum komisioner KPU terbukti melanggar hukum, ditetapkan (polisi) sebagai tersangka, ada yang bilang kriminalisasi, kita lawan. Kita berikan dukungan kepada aparat penegak hukum, mengajak semua pihak menghormati proses hukum, berada di garis terdepan untuk menjadikan hukum sebagai panglima di republik," tandasnya.

Dikofirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, proses hukum terhadap sejumlah komisioner KPU terus berjalan. Menurutnya, kepolisian masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mendalami kasus tersebut. "Kalau ditemukan bukti yang cukup. Kami bisa naikan kepenyidikan," ujar Argo saat dihubungi wartawan, kemarin.

Sebelumnya, sejumlah komisioner KPU dilaporkan tim kuasa hukum OSO ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019), dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan PTUN dan Bawaslu.

Atas laporan itu, komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi pun telah diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019).

Keduanya diperiksa selama 7 jam, dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Partai Hanura
 
  Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
  Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
  Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
  Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
  Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2