Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Korea Utara
Dewan Keamanan PBB janji jatuhkan sanksi kepada Korea Utara
2016-02-08 14:37:59
 

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, menyaksikan peluncuran roket di suatu tempat yang dirahasiakan.(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Sanksi-sanksi baru direncanakan akan diberlakukan kepada Korea Utara sebagai tanggapan atas peluncuran roket jarak jauh yang dinilai melanggar peraturan. Demikian diputuskan dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB di New York pada Minggu (7/2).

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Samantha Power, mengatakan resolusi baru ini harus mencakup langkah-langkah tegas.

Lebih lanjut ia menyerukan Cina sebagai sekutu dekat Korea Utara untuk mendukung resolusi baru.

"Kami menaruh harapan kepada Cina, seperti seluruh anggota Dewan Keamanan, akan melihat ancaman besar bagi kawasan dan keamanan serta perdamaian internasional, memandang pentingnya mengadopsi langkah-langkah keras yang belum pernah ditempuh sebelumnya, membuat gebrakan baru di sini, melebihi ekspektasi Kim Jong-un," kata Power.

Sebelumnya Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengecam peluncuran roket jarak jauh oleh Korea Utara.

Presiden Dewan Keamanan PBB Rafael Ramirez Carreno, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Venezuela, mengatakan Dewan Keamanan PBB akan mengadopsi resolusi untuk memberlakukan sanksi kepada Korea Utara.

Menurut pemerintah Korea Utara, peluncuran roket tersebut merupakan bagian dari program luar angkasanya.

Sementara, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengecam peluncuran roket jarak jauh oleh Korea Utara.

Dalam sidang darurat di New York pada Minggu (7/2), Presiden Dewan Keamanan PBB Rafael Ramirez Carreno, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Venezuela, mengatakan Dewan Keamanan PBB akan mengadopsi resolusi untuk memberlakukan sanksi kepada Korea Utara.

Sanksi, lanjut Carreno, rencananya akan dijatuhkan sebagai tanggapan atas tindakan Korea Utara yang dikatakan sebagai pelanggaran berbahaya dan serius.

Pemerintah Korea Utara mengatakan peluncuran roket kali ini merupakan bagian dari program luar angkasa yang dikembangkan negara itu. Ditambahkan peluncuran roket itu berhasil menempatkan satelit di orbit.

Roket tersebut dilaporkan diluncurkan dari markas di Korea Utara bagian barat laut dan melewati bagian selatan Pulau Okinawa, Jepang.

Amerika Serikat, Korea Selatan dan bahkan sekutu utama Korea Utara, Cina, mengatakan bahwa peluncuran roket bertujuan untuk mengembangkan rudal balistik antarbenua yang bisa mencapai Amerika Serikat.

Dalam perkembangan terkait, Badan Intelijen Korea Selatan mengatakan Korea Utara mempunyai teknologi rudal balistik antarbenua dan sekarang bersiap-siap untuk melakukan uji coba nuklir kelima.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korea Utara
 
  Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
  Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
  Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
  Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
  Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2