BANDUNG, Berita HUKUM – Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak warga negara untuk berekspresi, menerima informasi dan berkomunikasi. Bahkan kemerdekaan pers menjadi pondasi bagi ditegakkannya seluruh hak-hak asasi manusia lainnya. Hanya saja meskipun profesi selaku wartawan telah dijamin melalui Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, namun soal kemerdekaan pers terkait kriminalisasi terhadap pers masih belum sempurna.
Ketua Komisi Media Massa Bidang Pengaduan dari Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy, menilai tidak disetujuinya penambahan ayat pada Pasal 28F UUD 1945, menjelaskan pers, khususnya wartawan belum sepenuhnya dilindungi dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
“Upaya kami dalam menambahkan ayat guna menyempurnakan Pasal 28F UUD 1945 masih ditolak. Ayat itu berbunyi : Segala Peraturan perundangan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers dilarang. Penolakan tersebut berarti bahwa kemerdekaan pers belum sempurna, UU Pers tidak lex specialis,” papar Ridlo Eisy, dalam sarasehan bersama forum wartawan yang bertugas di lingkup Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Sabtu (20/9).
Guna melindungi kriminalisasi terhadap pers sejauh ini Dewan Pers telah melakukan kesepahaman kerjasama dengan sejumlah instansi Pemerintah, diantaranya bersama Polri terkait mengurangi kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik. Polri dapat mengarahkan sengketa dengan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Kesepahaman kerja dewan pers bersama Kejagung dengan kesepakatan apabila dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh pers, maka penyelesaian dengan mendahulukan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebelum menerapkan peraturan perundangan yang lainnya.
Adapun dalam kesempatan yang sama guna menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan, Redaktur Investigasi Majalah Tempo, Sukma Loppies mengingatkan agar senantiasa mengedepankan verifikasi dan keberimbangan berita.
“Prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi guna memenuhi akurasi dan keberimbangan. Namun hal ini bisa dikecualikan apabila berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak atau sumber berita yang jelas disebutkan indentitasnya, merupakan sumber yang kredibel dan kompeten,” papar Sukma menambahkan.
Meskipun hak dan kewajiban pers telah memiliki UU No. 40. Tahun 1999 Tentang Pers, Ridlo Eisy dan Sukma sepakat agar wartawan pun selalu berhati-hati, terutama media online yang tidak memenuhi standar perusahaan pers di luar lingkup UU Pers.(bhc/mat)
|