JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan wartawan Indosiar, Tina Talisa, terhadap empat berita harian yaitu Kompas, Berita Kota, Warta Kota, dan Rakyat Merdeka berhasil diselesaikan oleh Dewan Pers melalui mediasi di Jakarta, Selasa (4/9) dan Rabu (5/9).
Pada Selasa, pertemuan antara Dewan Pers, Tina Talisa, Berita Kota, Warta Kota, dan Rakyat Merdeka menghasilkan risalah penyelesaian yang ditandatangani Tina dan ketiga media secara terpisah. Ketiga media bersedia memuat hak jawab dari Tina. Khusus Berita Kota, pemuatan hak jawab itu disertai dengan permintaan maaf kepada Tina dan pembaca.
Menurut Dewan Pers, dua berita yang dimuat Berita Kota, “KPK Telusuri Aliran Dana Miliaran Rupiah” (edisi 28 Agustus 2012) dan “Tina Talisa Disebut Terima Korupsi Politisi Demokrat (edisi 29 Agustus 2012), melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Berita yang diadukan Tina tersebut dimuat secara tidak berimbang, tanpa uji informasi, dan memuat opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menilai berita Warta Kota yang dipersoalkan Tina berjudul “Tina Talisa Dituduh Terima Dana” (edisi 29 Agustus 2012) melanggar Pasal 3 kode etik. Berita itu dimuat tidak uji informasi dan tidak berimbang.
Sedangkan berita Rakyat Merdeka “Mirwan Amir Sedang Dibidik KPK?” (edisi 28 Agustus 2012) sebenarnya telah memuat bantahan hasil konfirmasi kepada Mirwan Amir. Namun, menurut Dewan Pers, konfirmasi yang sama seharusnya juga dilakukan terhadap Tina. Sebab, Rakyat Merdeka menyebut “seorang presenter tenar” dan “adik ipar Mirwan Amir” yang secara langsung mengarah kepada diri Tina.
Pada esok harinya, Rabu, Dewan Pers kembali menggelar mediasi untuk menyelesaikan pengaduan Tina terhadap berita Kompas berjudul “Tersangka Baru dari Data PPATK” (edisi 29 Agustus 2012).
Dalam risalah yang ditandangani kedua pihak, Kompas menyatakan bersedia memuat hak jawab dari Tina. Dewan Pers menilai, Kompas mempunyai alasan untuk memberitakan, karena ada kepentingan publik di dalam kasus ini. Kompas telah beritikad baik untuk melindungi identitas obyek berita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, Kompas seharusnya berusaha mencari tahu jati diri obyek berita dan mewawancarainya guna memenuhi prinsip klarifikasi.(bhc/rls/rat).
|