Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dewan Pers
Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Tina Talisa terhadap 4 Media
Friday 07 Sep 2012 19:59:41
 

pertemuan antara Dewan Pers dan Tina Talisa dalam menyelesaikan pengaduannya terhadap keempat berita harian di Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan wartawan Indosiar, Tina Talisa, terhadap empat berita harian yaitu Kompas, Berita Kota, Warta Kota, dan Rakyat Merdeka berhasil diselesaikan oleh Dewan Pers melalui mediasi di Jakarta, Selasa (4/9) dan Rabu (5/9).

Pada Selasa, pertemuan antara Dewan Pers, Tina Talisa, Berita Kota, Warta Kota, dan Rakyat Merdeka menghasilkan risalah penyelesaian yang ditandatangani Tina dan ketiga media secara terpisah. Ketiga media bersedia memuat hak jawab dari Tina. Khusus Berita Kota, pemuatan hak jawab itu disertai dengan permintaan maaf kepada Tina dan pembaca.

Menurut Dewan Pers, dua berita yang dimuat Berita Kota, “KPK Telusuri Aliran Dana Miliaran Rupiah” (edisi 28 Agustus 2012) dan “Tina Talisa Disebut Terima Korupsi Politisi Demokrat (edisi 29 Agustus 2012), melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Berita yang diadukan Tina tersebut dimuat secara tidak berimbang, tanpa uji informasi, dan memuat opini yang menghakimi.

Dewan Pers juga menilai berita Warta Kota yang dipersoalkan Tina berjudul “Tina Talisa Dituduh Terima Dana” (edisi 29 Agustus 2012) melanggar Pasal 3 kode etik. Berita itu dimuat tidak uji informasi dan tidak berimbang.

Sedangkan berita Rakyat Merdeka “Mirwan Amir Sedang Dibidik KPK?” (edisi 28 Agustus 2012) sebenarnya telah memuat bantahan hasil konfirmasi kepada Mirwan Amir. Namun, menurut Dewan Pers, konfirmasi yang sama seharusnya juga dilakukan terhadap Tina. Sebab, Rakyat Merdeka menyebut “seorang presenter tenar” dan “adik ipar Mirwan Amir” yang secara langsung mengarah kepada diri Tina.

Pada esok harinya, Rabu, Dewan Pers kembali menggelar mediasi untuk menyelesaikan pengaduan Tina terhadap berita Kompas berjudul “Tersangka Baru dari Data PPATK” (edisi 29 Agustus 2012).

Dalam risalah yang ditandangani kedua pihak, Kompas menyatakan bersedia memuat hak jawab dari Tina. Dewan Pers menilai, Kompas mempunyai alasan untuk memberitakan, karena ada kepentingan publik di dalam kasus ini. Kompas telah beritikad baik untuk melindungi identitas obyek berita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, Kompas seharusnya berusaha mencari tahu jati diri obyek berita dan mewawancarainya guna memenuhi prinsip klarifikasi.(bhc/rls/rat).



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2