JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan equality before the law atau kesamaan dalam hukum Polri terhadap kasus-kasus tertentu, seperti pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ustad Bachtiar Nasir.
"Ketika keadilan restotarif dikedepankan, maka yang diharapkan dalam peran Polri di satu sisi memerlukan ketegasan dalam sebuah bentuk dugaan tindakan pidana, tapi di sisi lain juga membutuhkan rasa bijak dalam melakukan proses-proses penindakan hukum. Salah satunya rasa bijak yang disuarakan masyarakat termasuk kepada Komisi III yakni equality before the law atau kesamaan dalam hukum. Seperti terhadap kasus pengumpulan dana publik yang dimasukan dalam Yayasan Keadilan, dimana polisi memeriksa Ustad Bachtiar Nasir," papar Arsul, Rabu (22/2).
Kewenangan Polri untuk memeriksa, lanjut Arsul, harus dihormati, namun muncul pertanyaan, kalau Polisi melakukan penyelidikan (sepanjang yang mengemuka di media) atas dugaan kasus TPPU lantas tindak pidana pokoknya apa di luar TPPU sebagai derivasi tindakan yang lain.
Kedua, ada pertanyaan dari masyarakat. Kenapa yang disidik dan diselidik Polisi hanya dana publik Yayasan Keadilan untuk semua, bagaimana dengan dana publik Teman Ahok.
Ketiga adalah dana publik yang dikumpulkan Alfamart dari sisa belanja masyarakat yang kemudian dalam laporan Alfamart disebut sebagai dana CSR perusahaan, apa juga ikut diperiksa, diselidik dan disidik.(ayu/sc/DPR/bh/sya) |